Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
KonawePilkada Serentak

Ini Syarat Rekruitmen PPS dan PPK KPUD Konawe di Empat Kecamatan

1834
×

Ini Syarat Rekruitmen PPS dan PPK KPUD Konawe di Empat Kecamatan

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KONAWE, SULTRA- Setelah keluarnya kode registrasi empat Kecamatan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang baru dimekarkan, yaitu, Kecamatan Anggalomoare, Morosi, Wonggedu Barat dan Padangguni, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe terbitkan syarat pendaftaran PPK atau PPS dalam rangka pembentukan penyelenggara badan AD HOC Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Senin (29/01/2018).

Ini Syarat Rekruitmen PPS dan PPK KPUD Konawe di Empat Kecamatan
Ketua KPUD Kab.Konawe, Sarmadan, S. Sos FOTO: RIDWAN

Adapun syarat yang dimaksud yakni,

  1. Warga Negara Indonesia.

  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahum.

  3. Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang bersangkutan.

  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/ PPS

  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

  8. Bependidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

  9. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.

  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU

Kabupaten/Kota atau DKPP. 11. Belum pernah menjabat 2 (Dua) kali periode dalam tingkatan yang sama sebagai anggota PPK/PPS berturut-turut dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015. 12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sumber KPU Konawe.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos