Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Jadi Pengedar Shabu, Oknum PNS Berinisial AR Dibekuk Polisi

681
×

Jadi Pengedar Shabu, Oknum PNS Berinisial AR Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka pengedar narkoba. FOTO ; ONNO
Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka pengedar narkoba.
FOTO ; ONNO

tegas.co, KENDARI, SULTRA –  Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AR dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, AR menyediakan narkoba jenis shabu untuk dijual.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto melalui Kabid Humas AKBP Sunarto menjelaskan, pada hari Kamis,  (6/7/2017) sekitar pukul 22.30 Wita, mendapat informasi dari masyarakat AR menyediakan shabu untuk dijual. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Tanggal 2 Agustus 2017, sekitar pukul 22.50 Wita. Petugas Kepolisian Ditresnarkoba mendapat informasi, akan terjadi transaksi di rumah tersangka.

“Anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka, disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ungkap Sunarto, Selasa (22/8/2017).

Kata dia,  AR mengedarkan shabu dengan cara ‘face to face’ (transaksi langdung didepan rumahnya). Dari tangan tersangka ditemukan bebeberapa barang bukti diantaranya, dua sachet plastik kecil diduga berisi shabu dengan berat 0,64 gram ditemukan dalam tas miliknya.

Selain itu, satu unit timbangan digital, 217 sachet plastik kecil kosong, satu buah dompet berisikan ATM mandiri dan BCA,  satu buah dompet berisikan uang tunai Rp 300 Ribu, satu Handpone Nokia warna merah tipe X2, satu Hp Nokia warna biru tipe X2, satu unit Hp merek Sony, satu alat isap (Bong), dua bukti transferan, empat buah sendok pipet, satu buah korek gas, dua buah pipet plastik.

“Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh  dari seorang Napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari,” terangnya.

Atas perbuatannya, AR dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019, dengan ancaman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara.

ONNO

PUBLISHER : HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos