Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Jambret Tas Wanita, Dua Pria Bonyok Diamuk Warga

1273
×

Jambret Tas Wanita, Dua Pria Bonyok Diamuk Warga

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Tindak kejahatan di jalan raya tidak mengenal waktu, kapan pun bisa saja terjadi. Seperti aksi kejahatan dua jambret yang terjadi di Kota Kendari, Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 17.30 Wita.

Jambret Tas Wanita, Dua Pria Bonyok Diamuk Warga
Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian FOTO: O N N O

Dua pria bonyok diamuk warga setempat, setelah menarik tas milik korbannya. Untungnya Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya cepat datang dan langsung mengamankan kedua pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, IPTU Fajar Mauludi mengatakan, awalnya korban Irmayanti (23) bersama temannya Fikayana pergi menuju Kendari Beach dengan menggunakan motor.

“Setelah meninggalkan Kendari Beach, korban berboncengan bersama rekannya mau pulang ke Pohara. Melewati jalan poros depan kampus lama,” terang Fajar melalui telepon pribadinya, Jumat (19/1/2017) malam.

Fajar melanjutkan, tiba-tiba dari arah belakang pelaku Arman (35) berboncengan dengan justam (24) langsung menarik tas korban dengan paksa. Tali tas milik korban terputus dan pelaku berhasil mengabil tas tersebut.

“Namun korban terjatuh dari motornya, sehingga mengundang rekasi warga. Kedua pelaku langsung diamankan oleh warga setempat,” bebernya.

Masih kata Fajar, mengetahui kejadian tersebut, anggota Polsek kemaraya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), langsung mengamankan dua pelaku.

“Saya bersama anggota datang ke TKP langsung mengamankan dua jambret di Polsek Kemaraya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi petugas, Fajar menambahkan, dua jambret tersebut Arman merupakan warga Puuwatu sedangkan rekannya Justam merupakan warga mandonga. Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan, 1 buah tas warna coklat,
1 buah Handpone merek Samsung berwarna hitam, 1 buah dompet warna biru, 1 buah motor Jupiter Mx warna hijau.

“Saat ini kedua pelaku mendekam kedalam sel tahanan Mako Polsek Kemaraya,”ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos