Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaEkobishotelSultra

Jasa Raharja Cabang Sultra Kembali Salurkan Bantuan Program Kemitraan

1350
×

Jasa Raharja Cabang Sultra Kembali Salurkan Bantuan Program Kemitraan

Sebarkan artikel ini

Bantuan Program Kemitraan Sebesar Rp. 120 Juta Kepada 8 Mitra Binaan

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara kembali menyalurkan bantuan Program Kemitraan kepada 8 (delapan) Mitra Binaan sebanyak total Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta rupiah) pada Rabu, Tanggal 25 April 2018.

Bantuan tersebut yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sultra, Jhon Veredy Panjaitan, terdiri atas 7 sektor perdagangan, dan 1 sektor jasa.

Menurut Jhon Veredy Panjaitan rincian Bantuan Program Kemitraan terdiri 8 Mitra binaan yakni sebagai berikut,

“Stan Fifi (Sektor Perdagangan) sebesar Rp. 25.000.000,-
Warkop Mancing (Sektor Perdagangan) sebesar Rp. 15.000.000,-
Risky Jaya (Sektor Perdagangan) sebesar Rp. 15.000.000,-
Nurhidayah (Sektor Perdagangan) sebesar Rp. 15.000.000,-
Arnata Print (Sektor Jasa) sebesar Rp. 10.000.000,-
Dapur Alexa (Sektor Perdagangan) sebesar Rp. 20.000.000,-
Wr. Makan Hijrah Anwa (Sektor Perdagangan) sebesar Rp. 10.000.000,-
Wr. Mas Dodo (sektor Perdagangan) sebesar Rp. 10.000.000,”rinci kepala Jasa Raharja dalam rilis yang dikirim ke redaksi tegas.co, Rabu (25/4/2018).

Dimana bantuan Program Kemitraan tersebut nantinya akan digunakan untuk mengembangkan usaha bagi Para Mitra Binaan yang menjalankan usaha kecil dengan fasilitas tingkat suku bunga cukup rendah, yaitu sebesar : 3 % menurun.

PT Jasa Raharja (Persero) adalah salah satu BUMN dibawah naungan Departemen Keuangan RI dan Kementerian BUMN dengan menjalankan program asuransi sosial sesuai dengan UU No. 33 dan 34 tahun 1964. Juncto Peraturan Pemerintah No. 17 dan 18 tahun 1965, bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mendapat musibah kecelakaan khususnya terutama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang kendaraan bermotor umum di darat, laut maupun udara.

Disamping mengemban tugas pokok sebagai pelaksana UU No. 33 & 34 tahun 1964 tersebut, Jasa Raharja juga diberikan amanah/kepercayaan untuk mengelola Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) sebagai tanggung jawab sosial kepedulian terhadap lingkungan sekitar sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015, yang kemudian beberapa ketentuannya diubah dengan PER-03/MBU/12/2016 dan PER-02/MBU/7/2017.

Sejak bulan Januari 2018 hingga sekarang telah disalurkan Dana Program Kemitraan kepada 20 Mitra Binaan sebesar total Rp. 390.000.000,- diantaranya adalah 1 Sektor Industri sejumlah Rp. 35.000.000,-, 16 Sektor Perdagangan sejumlah Rp. 300.000.000,- dan 3 Sektor Jasa sejumlah Rp. 55.000.000,-.

MAS’UD

Terima kasih