Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

JPU Hadirkan Tujuh Ketua  Kelompok Tani Sebagai Saksi  di PN Tipikor

884
×

JPU Hadirkan Tujuh Ketua  Kelompok Tani Sebagai Saksi  di PN Tipikor

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus korupsi percetakan sawah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi , Kendari. FOTO : ODEK
Sidang kasus korupsi percetakan sawah di Kabupaten Muna yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi , Kendari.
FOTO : ODEK

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Sidang kasus korupsi percetakan sawah di Kabupaten Muna dengan terdakwa La Ode Hafuna di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Muna, Rabu (13/9).

Untuk saksi yang dihadirkan dalam siding kasus korupsi percetakan sawah tahun 2013 tersebut JPU menghadirkan tujuh saksi dari masing-masing ketua kelompok. Dalam siding pemeriksaan saksi tertsebut terungkap bila ketua kelompok tani memberikan sejumlah uang kepada terdakwa La Ode Hafuna saat akan dilakukan percetakan sawah.

“Dari hasil keterangan saksi itu terdakwa mengambil uang sebanyak 70 juta, ini fakta persidangan,” ujar Muh. Anshar selaku JPU dari Kejari Muna kepada awak media ini usai mengikuti sidang di PN Kendari.

Anshar mengatakan, disidang selanjutnya masih ada sejumlah saksi yang akan di periksa, termasuk kontraktornya dan orang saksi lainnya dari Dinas Pertanian.

“Saksi yang datang hari ini sudah selesai, sidang selanjutnya yang kita panggil adalah saksi dari Dinas Pertanian Kabupaten Muna, juga kontraktor yang mengerjakan percetakan sawah,” katanya.

Ditambahkan, dalam persidamngan yang berlangsung di PN Tipikor Kendari, di depan majelis hakim salah seoarang saksi membeberkan bahwa terdakwa La Ode Hafuna meminta sejumlah uang pada  pencairan tahap pertama.

“Uang tersebut di minta langsung oleh terdakwa usai pencairan tahap pertama. Terdakwa meminta Rp 70 juta. Saksi saat itu menegaskan tidak akan memberinya, tetapi karena dipaksa, akhirnya dana tersebut diserahkan,” tandasnya.

Sementara itu terdakwa La Ode Hafuna membantah, telah menerima sebanyak itu dari saksi yang memberikan keterangan yang dihadirkan jaksa.

“Itu tidak betul, fitnah itu mana ada saya terima uang sebanyak itu, lagian tidak ada bukti tertulis saya menerima uang sebanyak itu,jadi itu tidak benar,” ujar mantan Kabid Tanaman Pangan Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Muna  kepada  kepada awak media ini saat diwawancara usai persidangan.

Untuk diketahui sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Irma Wati Abidin SH.MH dan dua hakim Angota masing-masing Mulyono SH,dan Darwin Panjaitan SH, kembali mengagedakan sidang pada tangal selasa19 September, denagan agenda pemeriksaan terdakwa.

ODEK

PUBLISHER : HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos