Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumKendari

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Kendari dan PT. PNM Disomasi

1981
×

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Kendari dan PT. PNM Disomasi

Sebarkan artikel ini

 

Bukti tanda terima somasi yang dilayangkan Umar Marhum, kepada sejumlah institusi/ lembaga yaitu KPKNL Kendari, PT PNM Kendari, OJK Sultra, BI Perwakilan Sultra, Pengadilan Negeri Kendari dan Polres Kendari. (ist)

Melelang Obyek Agunan Milik Orang yang Tak Pernah Berhubungan Dengan Kredit

TEGAS.CO., KENDARI – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari dan PT Permodalan Nasional Madani Cabang Kendari disomasi, karena melakukan lelang obyek sebidang tanah milik orang yang tak pernah berhubungan dengan pinjaman atau kredit dengan pihak PT. Permodalan Nasional Madani.

Somasi datang dari Umar Marhum, STP.,MH Warga Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari lantaran tanah miliknya seluas 380 M2 yang diatasnya telah berdiri bangunan permanen diketahui dijadikan obyek lelang oleh KPKNL Kendari atas permohonan pihak PNM Kendari. Yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (24/03/2021), melalui domain www.Lelang.go.id.

Kepada media, Umar Marhum mengaku mengetahui lokasi tanah miliknya akan dilelang melalui surat nomor S-0402/PNM-KDI/II/2021 tentang pemberitahuan lelang KPKNL Kendari.

“Saya dapat suratnya pada Sabtu (20/03/2021) sore, suratnya dititip sama anak tinggal, melihat surat itu, Senin (22/03/2021) langsung melakukan somasi kepada kedua lembaga itu, yaitu KPKNL Kendari dan PT.PNM Cabang Kendari, tembusan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sultra di Kendari, Kepala OJK Sultra, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, dan Kapolres Kendari,” ujarnya.

Dalam isi somasi yang dilayangkan Umar Marhum menjelaskan, intinya meminta kepada pihak KPKNL dan PT. PNM Kendari untuk tidak melakukan lelang terhadap obyek tanah beradasarkan sertifikat hak milik No.4314/Kambu yang terdaftar atas nama Rustam, ST karena lokasi tanah tersebut berada dilokasi tanah miliknya, dikuasai sejak tahun 2012, yang dibeli dari Lampeda dengan surat pengalihan sebidang tanah Nomor: 592.2/83/VI/2012. tanggal 24 Juni 2012 diketahui Lurah Kambu dimasa itu atas nama Jafar S.Sos.,M.Si.

Kepada awak media, Umar Marhum lebih jauh menjelaskan, bahwa pada tahun 2012 dirinya membeli tanah dari Lampeda dengan ukuran 380 M2 di Kelurahan Kambu, ditahun 2013 Mulyono juga datang membeli sebidang tanah kepada Lampeda yang lokasinya berbatasan dengan tanah miliknya, artinya lokasi tanah milik Umar Marhum beda lokasi dengan lokasi tanah milik Mulyono.

Tetapi dalam perjalanannya, Mulyono justeru mengsertifikatkan tanah milik Umar Marhum dan mengabaikan lokasi tanah miliknya yang ditunjukkan Lampeda, berdampingan dengan lokasi milik Umar Marhum, yang lokasi itu hingga kini masih kosong.

Dari sertifikat yang dimilikinya itu Mulyono kemudian menjaminkannya di Bank BPD Sultra, lalu dijaminkannya lagi ke PT. Permodalan Nasional Madani. Tak sanggub membayar cicilan, tanpa melalui proses lelang Mulyono kemudian memperjualbelikan lokasi tanah milik Umar Marhum yang telah disertifikatkannya itu kepada Rustam ST. Rustam kemudian menjaminkannya lagi kepada PT .PNM hingga kemudian menuai masalah.

Atas permasalahan tersebut membuat salah satu pengacara ternama di Sulawesi Tenggara, Nasruddin, SH.,MH ikut angkat bicara. Menurut Nasruddin pihak KPKNL dan PNM keliru kalau memaksakan milik orang lain untuk dijadikan obyek lelang. Sekalipun dalam sertifikat menunjuk lokasi itu, karena yang harus dilihat siapa yang menguasai lokasi itu beserta alas hak yang dimilikinya.

Jika melihat pokok permasalahannya, sesungguhnya tidak ada hubungan hukum antara Umar Marhum dan Mulyono. Umar Marhum membeli lokasi ditahun 2012, Mulyono membeli lokasi dari pemilik lahan yang sama di tahun 2013 dengan lokasi tempat yang berbeda. Andaikan pada lokasi yang sama pun kepemilikan Umar Marhum kuat, karena lebih duluan menguasai dan sampai saat ini lokasi itu dikuasainya dengan berdirinya bangunan permanen diatasnya.

“Tidak ada jalan lain yang harus dilakukan oleh pihak PT.PNM dan Rustam, solusinya hanya ada satu yaitu ganti jaminan. Jika PT.PNM dan KPKNL Kendari tetap melakukan lelang, setelah dilakukannya somasi, maka yang dirugikan lagi adalah pemenang lelang, karena dia tidak akan pernah bisa mendapatkan obyek lelang yang dimenangkannya, sebab pemilik pasti mempertahankan haknya. Dan kalau hal itu terjadi maka KPKNL dan PT.PNM dapat diperkarakan oleh pihak yang merasa dirugikan baik melalui upaya hukum pidana maupun perdata,” ujar Nasrudin.

Untuk itu Nasruddin meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan penawaran terhadap obyek lelang dimaksud, sebab pemenang lelang nanti akan berhadapan dengan masalah baru, sementara pihak PT. PNM setelah proses lelang selesai dan telah ada pemenangnya pasti akan lepas tangan.

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih