Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahWakatobi

Kantor Pengadilan Negeri Terbentuk di Wakatobi

1329
×

Kantor Pengadilan Negeri Terbentuk di Wakatobi

Sebarkan artikel ini

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Lama ditunggu akhirnya terealisasi pula. Pengadilan Negeri (PN) kini telah terbentuk di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebanyak 26 PN dan pengadilan agama yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 14 tahun 2016. Kendati di Sulawesi Tenggara, selain kabupaten Wakatobi, juga daerah Lasusua, pecahan dari Kabupaten Kolaka, ikut terbentuk.

Kantor Pengadilan Negeri Terbentuk di Wakatobi
Bupati Wakatobi Arhawi SE (Kanan menunjuk) usai meninjau bangunan gedung kantor PN, di pasanggrahan budaya, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Selasa (15/5/2018) FOTO: U D I N

“Alhamdullah, daerah kita, Wakatobi telah memiliki Pengadilan Negeri tersendiri. Dan ini merupakan cita-cita kita bersama sebagai daerah yang ber-otonom,” ucap Bupati Wakatobi Arhawi SE usai meninjau bangunan gedung kantor PN, di pasanggrahan budaya, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Selasa (15/5/2018).

Tak hanya bangunan sementara yang nantinya akan digunakan oleh personil PN, Pemda melalui kesempatan itu juga menyerahkan sebidang tanah untuk dihibahkan ke Mahkamah Agung.

“Untuk mendukung itu, Pemda telah menghibahkan tanah seluas 5.691 meter persegi. Tapi untuk sementara ini pemda juga sudah menyiapkan bangunan untuk digunakan,” ungkapnya.

Arhawi mengatakan, kendati sejak dulu pemerintah daerah telah mengharapkan akan terbentuknya Pengadilan Negeri di Wakatobi. Pasalnya, hadirnya pengadilan tersebut, akan memudahkan segala proses terkait persidangan sehingga lebih mudah dan efisien.

“Masyarakat kita tidak lagi repot-repot ke PN Pasarwajo, Buton, untuk bersidang, sekarang cukup di sini saja (Wangi-wangi),” tambahnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, H Charis Mardiyanto SH MH mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi permintaan pemda Wakatobi untuk membantuk PN, terlebih Pemda telah menghibahkan tanah untuk lokasi kantor.

“Respon pemerintah daerah, melalui pak bupati dengan menghibahkan tanah sebagai hak pakai. Kami setelah ini akan memikirkan untuk segera kantor pengadilannya dibangun,” ucapnya.

REPORTER: UDIN

PUBLIAHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos