Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Kapolres Muna Janji Tindak Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

858
×

Kapolres Muna Janji Tindak Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

tegas.co, MUNA, SULTRA – Tindakan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna yang melakukan tindak kekerasan dengan melakukan tindak kekerasan perampasan kamera milik wartawan Kolaka Pos atas nama Ahmad Efendi mendapat respon dari Kapolres Muna AKBP Yudith Satria Hanantha untuk ditindak lanjut dengan proses hukum.

Pegawai RSUD Kab.Muna Yang Mencoba Merebut Kamera Jurnalis Dan Memaksa untuk menghapusnya. FOTO : ROS
Pegawai RSUD Kab.Muna Yang Mencoba Merebut Kamera Jurnalis Dan Memaksa untuk menghapusnya. FOTO : ROS

“Kasus Ini Akan kami proses. Hari ini juga akan kami panggil tersangkanya, dalam prosesnya kami perlakukan Undang-undang Jurnalis,”Ujarnya singkat saat di temui di Mapolres Muna, Rabu (29/3).

Tindak lanjuit untuk dilakukan proses hukum atas tindak kekerasan dan perampasan kamera milik wartawan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil di RSUD Muna itu berdasarkan laporan korban yang juga wartawan Kolaka Pos Ahmad Effendi (30) di Polres Muna dengan laporan Polisi nomor :STTLP/79/III/2017/Sultra/Res Muna Laporan tersebut masuk Pada hari Senin (27/3) sekitar 13.20 Wita.

Terkait aksi tindak kekerasan terhadap wartawan yang melakukan tugas peliputuan mendapat kecamatan dari berbagai elemen organisasi kewartawanan. Sal;ah satunya adalah AJI Kendari, Sultra melalui ketuanya Zainal A Ishaq bersama Divisi Advokasi La Ode Pandi Sartiman.

Dikatakan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap korban dan telaah terhadap video yang dibagikan, tindakan yang dilakukan beberapa oknum pegawai negeri sipil di RSUD Muna sebagai bentuk pembungkaman demokrasi, intimidasi dan perlawanan terhadap kebebasan pers. dijelaskan pula dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan m enyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Tindakan mereka itu telah bertentangan aturan, yang menjadi salah satu produk reformasi.Dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,”Ujarnya via Whas Upnya yang diterima awak media ini.

Untuk itu, AJI tidak mentolerir mereka yang berusaha menghalangi kebebasan petlrs dan kemerdekaan berekspresi serta upaya membungkam demokrasi.

“bagi masyarakat atau narasumber yang keberatan dengan karya jurnalistik, agar menempuh mekanisme sesuai UU Pers, berupa hak jawab, bukan dengan kekerasan,”Tuturnya.

AJI Kendari turut mendesak Kepolisian Resor (Polres) Muna untuk mengusut tuntas kasus ini. “Tindak kekerasam terhadap Jurnalis akan menimbulkan trauma dan mencoreng semangat reformasi, karena itu pelaku kekerasan terhadap wartawan untuk di prioses secara hukum,”Tandasnya.

Untuk diketahuim aksi pemukulan oknmum PNS terhadap wartawan Kolaka Pos Ahmad Efendi itu terjadi pada hari senin (27/3), saat sejumlah media akan melakukan tugas kewartawanan dengan meliput dugaan Pungli di RSUD Kabupaten Muna.

Sebelumnya jurnalis tersebut telah melakukan upaya konfirmasi terhadap dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5000 per SK. Pada saat melakukan konfirmasi kedua kalinya yang diikuti pengambilan gambar, beberapa staf marah dan mencoba merebut kamera jurnalis. Bahkan, beberapa orang hendak menganiaya jurnalis tersebut.

ROS / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos