Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Karyawan Perusda Kolaka Delapan Bulan Tidak Dibayar

1126
×

Karyawan Perusda Kolaka Delapan Bulan Tidak Dibayar

Sebarkan artikel ini
Kantor Perusa Kolaka sepi dari aktifitas yang dikarenakan sudah delapan bulan karyawannya tidak mendapat gaji. FOTO: ASDAR LANTORO
Kantor Perusa Kolaka sepi dari aktifitas yang dikarenakan sudah delapan bulan karyawannya tidak mendapat gaji.
FOTO: ASDAR LANTORO

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Perusda Kolaka saat ini sementara dalam lilitan hutang, sehingga karyawan Perusda sudah delapan bulan honornya tidak terbayarkan. Hutang tersebut meliputi tunggakan pendapatan nasional bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan ke Negara, hutang penggunaan alat berat, PPH 23 dan hutang jaminan reklamasi, sehingga hutang Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka,  saat mencapai puluhan milyar rupiah.

Perusda Kolaka sejak aktivitas penambangan di kolaka berjalan pada tahun 2008 hingga saat ini, Kamis 20 Juli 2017 telah beroperasi dan bergerak di bidang pertambangan. Namun usaha itu  ternyata menyisahkan hutang yang cukup banyak pada tahun 2010 hingga 2013.

Hutang yang harus dibayar oleh perusda kolaka itu tidak tangung-tanggung, saat ini mencapai puluhan milyar rupiah.

Hitang yang dimiliki oleh Perusa Kolaka itu yakni pendapatan nasional bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan ke negara terbagi dua versi sekitar Rp 8 Milyar untuk versi KPK, sementara dari hitungan BPK mencapai Rp 18 Milyar.

Dari dua versi hutang tersebut, Perusda kolaka menganggap utang perusda hanya mencapai Rp 8 Milyar dan telah membayar hutang tersebut sekitar 1 milyar lebih, sehingga sisa sekitar Rp. 7 milyar lebih.

“Hutang perusda saat ini mencapai kisaran Rp 7 Milyar lebih, setelah beberapa waktu lalu telah dibayar Rp 1 Milyar,” ujar Dirut perusda Kolaka Haning Abdullah kepada awak media ini saat ditemui di kantornya, kamis (20/7).

Menurutnya utang Perusda kolaka yang menyebutkan tentang hutang penggunaan alat berat atau PPH23 sebesar rp 10 Milyar itu tidak diakuinya, dengan alasan alat berat yang dimaksud telah digunakan oleh JO, yang saat tidak diketahui rimbanya.

“Sementara untuk jaminan reklamasi, seluas 75 hektar, Perusda berhutang sekitar Rp 6,5 milyar. Hutang tersebut telah dibayarkan oleh salah seorang pengusaha tambang, dengan perjanjian akan disisihkan setiap pengapalan,” ujarnya.

.Dikatakan, terkait lilitan hutang, membuat seluruh karyawan perusda kolaka tidak gajian selama delapan bulan.

“Perusda mengutamakan pembayaran hutang Perusda peninggalan pimpinan Perusda sebelumnya, sehingga honor karyawan belum terbayarkan,” terangnya.

Namun demikian, meski masih dililit utang, termasuk belum membayarkan honor atau gaji karyawan Perusda, Manajemen kembali mengutang untuk pengadaan jembatan timbang, agar dapat menggunakan jalan provinsi dalam pengangkutan ore.

ASDAR LANTORO

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos