Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Kasus Dugaan Korupsi UPS Dikbudpora Wakatobi Janggal

802
×

Kasus Dugaan Korupsi UPS Dikbudpora Wakatobi Janggal

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA  – Puluhan mahasiswa yang tegabung dalam Konsorsium Mahasiswa Wakatobi (KMW), melakukan aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait adanya kejanggalan proses hukum kasus Korupsi yang ditangani Polres Wakatobi.

Belasan Mahasiswa yang tergabung dalam KMW, saat melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Sultra,(17/4)
Belasan Mahasiswa yang tergabung dalam KMW, saat melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Sultra,(17/4).
FOTO : FA

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Alih Fatah selaku korlab aksi demonstrasi mengatakan, kasus yang ditangani Polres Wakatobi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan, Uniteruptible Power Supply (UPS) Komputer, di Dinas Pendidikan Budaya Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Wakatobi sejak tahun 2010 belum juga terselesaikan.

“Kasus ini sudah sejak tahun 2010, namun, adanya kendala pihak kepolisian harus mendapatkan dokumen hasil transaksi di Bank, dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akhirnya kasus ini harus dimulai tahun 2013,”tuturnya.

Namun seiring berjalannya proses penyelidikan yang dilakukan Polres Wakatobi, pada bulan Maret 2017. Polres Wakatobi telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut. Yaitu insial RD dan IK sebagai pemilik PT.Timako Group Pratama, yang bertindak sebagai kontraktor pengadaan komputer.

“Pihak Polres Wakatobi, sudah menetapkan dua orang tersangka dari kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Namun yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran yaitu, Drs Masuidin, yang saat itu menjabat sebagai Kadis Dikbudpora. Belum juga ditetapkan sebagai tersangaka,”jelasnya.

Namun pada beberapa waktu yang lalu Kapolres Wakatobi AKBP Didik Supranoti, sempat mengeluarkan statetment di salah satu media. Bahwasanya kasus tersebut dibuatkan dengan dua Laporan Perkara (LP), pertama untuk LP kepala dinas pendidikan kabupaten wakatobi saat itu, dan LP kedua untuk kontraktor dalam proyek tersebut.

“Kami menilai pernyataan ini ada unsur untuk mengulur penyelesaian kasus ini, kasus penyelidikan awalnya sama, namun harus dibuatkan dua LP yang semestinya satu laporan perkara saja,”ungkapnya dengan nada kekecewaan.

Maka dari itu pihaknya meminta kepada Kepolisian Daerah Sultra, agar seluruh yang terlibat pada kasus tersebut di tangkap tanpa terkecuali, Drs Masiudin, selaku KPA yang saat itu menjabat sebagai Kadis Dikbudpora, dan meminta kepada Kapolda Sultra untuk mengambil alih kasus tersebut yang belum bisa dituntaskan oleh Polres Wakatobi.

Sementara itu Kanit Tipiter Polda Sultra AKP Malik Fahrin Safa, saat menemui masa aksi mengatakan, akan melakukan pemanggilan kepada Kapolres Wakatobi dan penyidik kasus tersebut, untuk dilakukan gelar perkara di Mapolda Sultra.

“Untuk mempercepat kasus ini kami akan mengambil alih, dan akan dibahas pada saat gelar perkara, karena memiliki mekanisme tersendiri,”jelasnya.

FA / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos