Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Kasus Dugaan Pembakaran Kapal Nelayan di Mediasi Polres Konsel

1196
×

Kasus Dugaan Pembakaran Kapal Nelayan di Mediasi Polres Konsel

Sebarkan artikel ini

tegas.co. KONSEL. SULTRA – Dugaan pembakaran kapal nelayan di Ponambea Barata Kecamatan Moramo saat ini dalam proses mediasi jajaran Polres Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Proses media antara masyarakat dan pemilik kapal.

Kapolres Konsel AKBP Yeyen Lesmana. S.IK (Baju Putih) Saat Melakukan Negosiasi Kepada Masyarakat Desa Penambea Barata, Kec. Moramo. Jum'at 14/4/2017. FOTO : MAHIDIN
Kapolres Konsel AKBP Yeyen Lesmana. S.IK (Baju Putih) Saat Melakukan Negosiasi Kepada Masyarakat Desa Penambea Barata, Kec. Moramo. Jum’at 14/4/2017.
FOTO : MAHIDIN

Mediasi tersebut dibenarkan Kapolres Kensel, AKBP Yeyen Lesmana. S.I.K. menurutnya,  pihak Polres telah melakukan upaya negosiasi dalam kasus dugaan pembakaran kapal nelayan antara masyarakat Desa Ponembea Barata, Kec. Moramo, Kab. Konsel dengan pemilik kapal (Pelapor) atas nama Daeng Jamal yang dilaksanakan pada hari Jum’at Tanggal 14 April 2017 Pukul 16.00 Wita, bertempat di Jalan Bhayangkara Bahari Nomor I, Kelurahan Poasia Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Proses mediasinya di gelar di Mako Pol Air Polda Sultra. Itu dilakukan, karena pelapor dalam hal ini pa jamal melapornya di mako Pol air Polda Sultra,”Ujaranya kepada sejumlah awak media, sabtu (15/4).

Di jelaskan, Dalam kasus dugaan pembakaran kapal nelayan milik Daeng jamal ersebut telah dilaporkan ke Dit Polair oleh Daeng Jamal sebagai pemilik kapal. Terlapor pada hari Jum’at Tanggal 14 April 2017 sekitar Pukul 08.00 Wita, telah diamankan di Polsek Moramo 2 orang  warga Desa Panambea Barata, Kec. Moramo atas nama La Were dan Askar yang diduga telah membakar kapal milik Daeng Jamal  di perairan Moramo – Moramo Utara.

“Setelah diamankan, kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Mako Polair oleh Brigadir Arif dan Brigadir Mustakim Pos Polair Kolono,”Jelas Kapolres Konsel.

Perwira dua bunga melatih dipundak itu menambahkan, dihari yang sama pada pukul 10.30 wita datang sekitar 30 orang warga Desa Panambea Barata ke Polsek Moramo, ingin membesuk dua warga tersebut tetapi warga yang akan dibesuk telah dibawa ke Dit Polair.

Setelah di beri penjelasan oleh Kapolsek Moramo, AKP Hendri warga tersebut malah menyalahkan pihak Polsek karena telah menjemput keluarganya. Namun, Kapolsek Moramo menjelaskan bahwa mereka hanya diminta untuk membantu menjemput kedua orang tersebut, karena diduga telah melakukan pelemparan Bom Molotof ke perahu Daeng Jamal yang mengakibatkan perahu tersebut terbakar, selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke Dit Polair untuk dimintai keterangan.

Mendengar penjelasan tersebut, massa akhirnya membubarkan diri dengan mengancam, dimana apabila ada apa-apa dengan keluarganya maka mereka akan membakar Polsek Moramo. Dan selanjutnya sekitar pukul 13.15 wita  massa dari Desa Panambea Barata Kec. Moramo  sekitar 150 orang berangkat menuju Dit Polair, dengan di kawal dengan anggota Polsek Moramo menggunakan 2 (dua) unit truk dumping 6 roda, 10 unit roda 2 dan 5 unit perahu bodi (kapal kayu) dengan tujuan untuk menjenguk keluarga mereka yang dibawa ke Dit Polair Polda Sultra yang diduga telah melakukan pembakaran perahu.

” Upaya ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan maksimal dengan mediasi serta memfasilitasi keluarga untuk bertemu tersangka, dimana kami juga mengantar kembali keluarganya ke pelabuhan lapuko untuk selanjutnya menuju tempat tinggal mereka Desa Ponembea Barata sekitar pukul 14.30 Wita,”Jelasnya.

Pengganti AKBP hendrik Widyana mengaku, dari proses dugaan pembakaran kapal, pihak kepolisian melakukan mediasi sesuai kesepakatan akan dilanjutkan hari ini, Sabtu Tanggal 15 April 2017 dengan mendatangi wilayah perairan yang menjadi sengketa dalam hal penangkapan ikan antara pemilik kapal besar dengan nelayan tradisional.

“Hari ini juga kami akan melakukan kunjungan kerja ke Desa Panambea Barata, ini adalah bentuk tindak lanjut permasalahan kemarin guna untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang upaya penegakan hukum. Dengan tetap menjamin rasa keadilan dan keberpihakan Polri kepada masyarakat, guna mencegah ancaman tindakan anarkis dari masyarakat yang tidak memahami dan menerima upaya penegakan hukum Polri,,”Tandasnya.

MAHIDIN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos