Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahKesehatanSultra

Kemenkes  RI Lakukan Investigasi Terkait Peredaran PCC di Kendari

964
×

Kemenkes  RI Lakukan Investigasi Terkait Peredaran PCC di Kendari

Sebarkan artikel ini
Direktorat Surveilent dan Karantina Kesehatan, Kemenkes RI Gunawan Wahyu Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kendari. FOTO : FEBRI
Direktorat Surveilent dan Karantina Kesehatan, Kemenkes RI Gunawan Wahyu Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kendari.
FOTO : FEBRI

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Banyaknya kasus penyalah gunaan obat, khususnya Pil PCC yang sudah di tarik peredarannya oleh BPOM sejak tahun 2013, yang terjadi di wilayah Kendari membuat jajaran kementerian kesehatan Republik Indonesia bersama  pihak kepolisian  saat ini tengah melakukan investigasi di lapangan terkait peredaran barang tersebut.

Terlebih lagi obat keras golongan G ini telah memakan korban hingga ada yang meninggal dunia, dan umumnya pengguna pil PCC ini terjadi di kalangan remaja dan anak-anak.

Direktorat Surveilent  dan Karantina Kesehatan, Kemenkes RI Gunawan Wahyu Nugroho mengatakan, kehadirannya di Kota Kendari  Provinsi Sulawesi Tenggara ini tidak lain adalah untuk melakukan investigasi terkait peredaran obat terlarang dan masuk kategori obat keras golongan G yang sudah ditarik peredarannya dari pihak BPOM.

“Ia kami bersama dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki peredaran obat terlarang tersebut yang telah menelan korban di Kota Kendari. Hasilnya nanti akan disampaikan seperti apa modus peredarannya,” ujarmnya kepada awak tegas.co, Selasa (19/9).

Menurutnya, maraknya penyalah gunaan obat –obatan yang terjadi  di Kota Kendari, dimana korbanya kebanyakan dari kalangan remaja dan anak-anak membuat pemerintah melalui Dinas kesehatan sangat prihatin.

“Investigasi di  fokuskan pada  mencari tau faktor dan resikonya seperti apa dari mana asal pil PCC tersebut di dapat dan bentuk peredaranya di masyarakat hingga bisa merambat ke anak sekolah,” tandasnya.

FEBRI

PUBLISHER : HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos