Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Daerah

Keterlambatan Perbub Pada APBD Wakatobi Tahun 2018

788
×

Keterlambatan Perbub Pada APBD Wakatobi Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

tegas.co,WAKATOBI,SULTRA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi tahun 2018 sudah diketok oleh pemerintah (eksekutif) dan legislatif. Menurut rancangan, APBD 2018 ditargetkan sebesar Rp 815 miliar. Naik sebanyak 13,09 persen.

Keterlambatan Perbub Pada APBD Wakatobi Tahun 2018
Bupati dan Wakil Bupati, Arhawi dan Ilmiati Daud saat menyerahkan berkas dokumen RAPBD tahun 2018 pada pimpinan DPRD, Muh Ali. (Foto : Udin/Wakatobi)

Sejalan dengan itu, Pemerintah daerah baru akan merealisasikan penarikan Kendaraan Dinas yang saat ini dalam penguasaan anggota DPRD, manakala telah ada kepastian. Seperti halnya regulasi turunan Perda no 8 tahun 2017, yakni Peraturan Bupati (Perbub).

Menurut Kepala Bagian Hukum, Setda Wakatobi, Hasan SH, Perbub akan memuat hal yang paling detail tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, diantaranya formulasi besaran intensif tunjangan reses dan transportasi DPRD. Terkait formulasi itu tugas TPAD.

“Jika Perbub telah dibuat dan disahkan maka kemungkinan tahun depan sudah bisa direalisasikan PP 18/2017 itu,” ucapnya belum lama ini.

Penarikan randis anggota DPRD masih terganjal pada lambatannya proses pembuatan Perbub. Padahal, kata Hasan, semestinya Pemkab sudah bisa melakukan penarikan sebab Perda no 8/2017 tentang hak keuangan DPRD telah disetujui.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kamalu, menambahkan, secara formulasi tim TPAD telah merumuskan kenaikan beberapa tunjangan DPRD. Tahun 2018 PP 18/2017 itu sudah bisa dilaksanakan dengan standar ketantuan yang diatur.

Ia melanjutkan untuk Wakatobi standar pembiayaan tunjangan DPRD mengacu pada kategori rendah. Hal ini dilihat dari formulasi APBD sebelumnya dikurangi gaji sehingga hanya menghasilkan nilai kurang dari tiga ratus miliar. Sementara gaji masih tetap sama atau tidak ada perubahan.

“Untuk tunjangan reses itu naik tiga kali lipa, dan ini mengacu pada besaran representase gaji pimpinan DPRD saat ini,” ujarnya.

REPORTER : UDIN
EDITOR : WIWID ABID ABADI

Terima kasih