Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Ketua DPR RI Setya Novanto Akan Diperiksa KPK

612
×

Ketua DPR RI Setya Novanto Akan Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini

Tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Ketum Partai Golkar yang akrab disapa Setnov ini akan diperiksa pada Selasa (13/12/16) mendatang. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

“Ya kami baru dapat informasi KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, ketua DPR terkait

Febri Diansyah selaku Kabiro Humas KPK FOTO : RUL
Febri Diansyah selaku Kabiro Humas KPK FOTO : RUL

kasus E-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febridiansyah di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, (10/12/16).

Sejak KPK menangani perkara ini pada 2014 lalu, Setya Novanto belum pernah dipanggil meski namanya kerap dihubungkan dengan perkara ini. Terkait upaya itu, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Setnov. Saat proyek e-KTP bergulir, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Saat itu juga dia menjabat sebagai Bendum Golkar. Setnov diduga bakal ditelisik seputar sengkarut korupsi pada proyek bernilai Rp5,9 triliun itu.

“KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, Ketua DPR-RI terkait kasus e-KTP. Saya tidak mengetahui detilnya. namun tentu saksi diperiksa karena dipandang mengetahui terkait kejahatan korupsi yang sedang disidik,” ujarnya.

Dugaan keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP sebelumnya diungkapkan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Selain dituding kecipratan uang panas, Setnov juga disebut ikut mengatur pemenang lelang proyek e-KTP. Namun, tudingan itu sebelumnya telah berulang kali ditepis Setya Novanto.

RUL/MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos