Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Ketua DPRD Cimahi Diperiksa KPK

884
×

Ketua DPRD Cimahi Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan. Achmad bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasa‎r Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.

Febri Diansyah Jubir KPK FOTO : RUL

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Achmad diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M. Itoch Tochija),” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Kamis (12/1/17).

Selain politikus PDI Perjuangan itu, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka, yakni Walikota Cimahi, Atty Suharty beserta suaminya, Mohammad Itoch Tochija. Dua pengusaha yakni Triswara Dhani Barata dan Hendriza Soleh Gunadi yang telah ditetapkan tersangka juga akan dikorek keterangannya sebagai pemberi suap dalam proyek pembangunan pasar itu.

Diketahui sebelumnya, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pembangunan pasar. Keempatnya adalah Wali Kota Cimahi Atty Suharti beserta suaminya, Mochammad Itoch Tochija‎, Triswara Dhani Barata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atas perbuatan yang dilakukan Atty dan Itoch dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Triswara dan Hendriza yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RUL/MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos