Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
PendidikanSultra

Ketua MPM Minta Kebijakan Rektor UHO Ditinjau Ulang

808
×

Ketua MPM Minta Kebijakan Rektor UHO Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Ketua MPM Minta Kebijakan Rektor UHO Ditinjau Ulang
Ketua MPM UHO Periode 2015-2017, Eddy Rosman FOTO : LM FAISAL

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),  Eddy Rosman meminta agar kebijakan rektor melalui surat edaran Wakil Rektor Bidang Akademik nomor 3504/UN29.1/LL/2017 tertanggal 5 September lalu, yang menetapkan batas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa pada tanggal 30 Agustus lalu ditinjau ulang.

Eddy menilai mahasiswa UHO yang belum membayar UKT diwajibkan untuk melakukan cuti akademik.Termasuk mahasiswa baru yang melalui jalur SMMPTN, mereka diberi pilihan untuk melakukan cuti atau mengambil kembali uang pangkal yang telah dibayarkan jika belum membayar UKT keliru dan dadakan.

Kebijakan yang dikeluarkan telah menuai banyak kritikan dari berbagai pihak, termasuk dari mahasiswa UHO itu sendiri. Pasalnya kebijakan tersebut terkesan tiba-tiba atau mendadak.

Ketua MPM UHO Periode 2015-2017, Eddy Rosman menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektor UHO perlu ditinjau Kembali. Sebab menurutnya, kebanyakan dari mahasiswa yang belum melakukan pembayaran diakibatkan beberapa hal, diantaranya Kurangnya kemampuan ekonomi mahasiswa untuk dapat melakukan pembayaran UKT tepat waktu seharusnya dapat menjadi pertimbangan.

Selain itu, adanya kesungguhan mahasiswa untuk segera melakukan pembayaran UKT
Serta adanya target untuk segera menyelesaiakan study pada semester ganjil tahun akademik 2017/2018.

“Sebagian mahasiswa juga ada yang menunggu di keluarkannya SK bidik misi dan SK UKT nol rupiah, sehingga menunda pembayaran UKT dengan harapan bisa terdaftar dalam SK bidik misi dan SK UKT nol rupiah,” kata Eddy, Jum’at (8/9/2017).

Mahasiswa Fakultas Kedokteran UHO ini juga menilai, kebijakan tersebut akan merugikan   mahahasiswa khususnya mahasiswa semester akhir yang sedang dalam proses penyelesaian studi.

Sehingga pihaknya berharap, Rektor UHO dapat memberi kebiksanaan bagi mahasiswa yang belum menunaikan kewajiban membayar UKT. Ia juga yakin bahwa Rektor UHO akan memberi kebijaksaan  kepada Mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran UKT.

“Kami mohon kebijaksanaan dari Bapak Rektor UHO untuk dapat memperpanjang masa pembayaran UKT mahasiswa semester ganjil tahun akademik 2017/2018, sebab ini adalah harapan dari Semua mahasiswa yang belum membayar UKT dan masalah mahasiswa adalah Masalah lembaga kemahasiswaan terhusus MPM UHO sebagai penampung aspirasi Mahasiswa,” Tutupnya.

LM FAISAL

PUBLISHER : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos