Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

KMW Desak Kapolres TSKkan Masiudin

740
×

KMW Desak Kapolres TSKkan Masiudin

Sebarkan artikel ini
KMW Desak Kapolres TSKkan Masiudin
KMW Desak Kapolres TSKkan Masiudin FOTO : ADY

tegas.co., WAKATOBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan Komputer pada Dinas Pendidikan, Nasional, Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2010 lalu, kembali mendapat desakkan.

Hal ini datang dari kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Wakatobi (KMW). Emen Lahuda, dalam orasinya, di depan Mapolres Wakatobi, Kamis (15/6/2017), mendesak kepolisian resort untuk segera mentersangka-kan KPA proyek, Masiudin.

Menurutnya, sangat ganjil bila pihak Reskrim Tipikor Polres Wakatobi belum juga menetapkan KPA-nya sebagai tersangka, padahal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Masiudin patut bertanggung jawab.

Emen-sapaan akrabnya, menjelaskan, pengadaan kasus komputer sebanyak 107 unit dan Uninteruptible Power Supply (UPS) sebesar Rp 2,1 milyar, telah merugikan keuangan negara.

“Kami dengan tegas mendesak Kapolres untuk sesegara mentersangkakan KPA-nya. Sebab diduga telah menyalahgunakan wewenang, dan telah merugikan keuangan negara,”terangnya.

Kapolres Wakatobi, AKBP Hadi Winarno Sik saat dimintai tanggapannya oleh wartawan tegas.co mengatakan, belum bisa memberikan komentar banyak soal tersebut.

“Belum, kami masih fokus melengkapi berkas H. Ishak, yang diminta oleh kejaksaan,” jawabnya.

Terkait desakkan KMW, Hadi Winarno menjelaskan, pihaknya akan melihat perkembangan kasusnya kedepan dan akan mempelajarinya. Jika dari perkembangan kasus, KPA terlibat, maka dimungkinkan status saksi jadi tersangka.

“Kan saya belum lama disini, saya pelajari dulu, apalagi kasus ini sudah lama. Dan kita tunggu perkembangannya,”ucapnya.

Sekedar diketahui, sejauh ini proyek pengadaan komputer yang bersumber dari APBNP tahun 2010. Berdasarkan kontrak kerja, nomor 03-03/ KONT/PPK-APBNP/Diknaspora/X/2010, telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut, yakni, Ridwan, Direktur PT Timako Grup Pratama, selaku kontraktor dan H Ishak. Meskipun melalui praperadilan, status Tsk H.Ishak digugurkan oleh pengadilan tinggi Pasarwajo, Buton.

A D Y

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos