Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Kompak Jual Sabu, Kakak Beradik Ditangkap

1016
×

Kompak Jual Sabu, Kakak Beradik Ditangkap

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Nekat, kakak beradik bersekongkol menggeluti bisnis haram, menjadi pengedar sabu-sabu. Tetapi langkah dua bersaudara terhenti ditangan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kompak Jual Sabu, Kakak Beradik Ditangkap
Dua pelaku bersaudara pengedar narkoba (tengah) saat digelandang pihak kepolisian FOTO: O N N O

Penangkapan berawal dari tersangka berinisial RD (48), kemudian RT (44) ikut ditangkap, Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 16.40 Wita. RD dan RT ditangkap oleh tugas BNNP Sultra
di Lorong Pandawa, jalan R Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kendari.

“RD kami tangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari Cahyo, Jumat (12/1/2018) sore.

Masih kata Bagus, RD dan RT ini merupakan kakak beradik. RD tinggal di Patimura Kelurahan ,Watulondo Kecamatan Puuwatu sedangkan RT tinggal di Kelurahan Mandonga.

“Penangkapan bermula dari infomasi masyarakat, kemudian petugas BNNP melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui di rumah RT sering terjadi transaksi jual beli sabu, saat itu juga diketahui kalau di rumah RT masih ada barang narkotika jenis sabu,” ungkap Bagus.

Lanjut Bagus, peran RD pengedar narkotika jenis saabu sedangkan peran RT menjadi perantara atau penghubung antara pembeli sabu kepada RD. Keduanya langsung ditangkap.

“Ditangan tersangka kami mengamankan barang bukti 13 bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih dengan berat brutto 3,68 gram,” jelasnya.

Selain itu, barang bukti lainnya, 31 lembar plastik bening kosong,1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong lengkap dengan pipet dan pireksnya, 3 potongan pipet, 3 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 Handpone Samsung warna hitam beserta simcardnya, 1 HP Samsung Duos.

“Dari hasil pemeriksaan kami, RD adalah residivis. pernah di pidana dalam kasus sama, selama 9 tahun. Saat ini telah bebas bersyarat sejak tanggal 3 April 2017 sampai 12 Juli 2020,” paparnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat ( l) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal l27 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos