Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Komunitas Guru Langsa Kutuk Pencabulan Anak Di Bawah Umur

821
×

Komunitas Guru Langsa Kutuk Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH LANGSA – Para guru yang tergabung dalam Komunitas Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Langsa mengutuk keras tindakan amoral dari Frengky (35) dan  Zulambri (32) yang telah memperkosa, sebut saja namanya Bunga (16), secara bergantian.

Ketua Kobar GB Rusli S.Ag bersama Korban dan ibu kandungnya. FOTO : ROBY SINAGA

Diketahui, Frengky (35) adalah PNS di Aceh Timur, warga Dusun Merpati Desa Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa. Semnetara itu,  Zulambri (32) adalah warga Dusun Merpati Desa Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.

Rusli S.Ag, Ketua Kobar-GB Langsa, Jumat (6/1/16) malam, mengatakan, tindakan bejat kedua pelaku tidak dapat diampuni dan harus dihukum seberat-beratnya, apalagi korban Bunga masih satu desa dengan kedua pelaku. Untuk itu Kobar – GB Langsa akan mendampingi proses hukum Bunga hingga ke pengadilan

“ Di samping itu Bunga merupakan anak didik kami di SMAN V Langsa.Dan kami baru dapat kabar tentang peristiwa yang menimpa Bunga baru dua hari ini,”ujar Rusli.

Pihaknya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Penegak Hukum yang telah menagkap kedua pelaku dan sudah menjebloskannya kedalam sel penjara agar.

Rusli meyakini  jika pihak kepolisian, kejaksaan dan hakim di Pengadilan Negeri Langsa akan bersinergi dengan sikap dan prinsip penasehat hukum juga pendamping korban pencabulan  ini .

“Untuk itu Kobar GB terus mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum yang tetap sehingga pelaku bisa dipidana maksimal sesuai Hukum yang berlaku,” tutup Rusli.

ROBY SINAGA / NAYEF