Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Korban Pengeroyokan di Puuwatu Mengungsi, Kasian!

1070
×

Korban Pengeroyokan di Puuwatu Mengungsi, Kasian!

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Rahmat Pasari alias Fikran (18), warga, jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa mengungsi. Korban di Jalan Abunawas, Korumba Mandonga paska didatangi Pelaku Endang (30) di rumah korban dan mengancam akan memukulinya lagi karena melaporkannya di polisi atas dugaan pengeroyokan yang terjadi 11 September 2017 lalu di Lorong Konggoasa, BTN Sartika Indah, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Korban Pengeroyokan di Puuwatu Mengungsi, Kasian!
Terduga pelaku Endang (Yang menganga) Kamis 28 september 2017 saat mendatangi rumah korban, mengancam akan memukulinya, dan mengakui jika dirinya yang menganiaya korban. kedatangannya karen akeberatan dilapor polisi FOTO : MAS’UD

Korban mengungsi akibat trauma akan dipukuli lagi seperti kekerasan yang terjadi sebelumnya dengan cara dikeroyok lagi. Korban berharap agar kedua saksi yang telah memberikan keterangan palsu agar dipanggil ulang untuk diperiksa.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Iriadin, SH mengatakan, kasus tersebut akan dikawal selamanya hingga para pelaku dihukum, sebab dirinya meyakini penyidik memiliki kemampuan untuk mempertajam dan memperjelas interogasinya untuk mengungkap kebenaran.

“Kalau saksi memberikan keterangan palsu sebenarnya kembali kepenyidiknya, saya meyakini mereka memiliki kemampuan mempertajam pertanyaan, sehingga keterangan palsu yang diberikan saksi dapat diketahui apa yang disampaikan benar atau berbohong,”katanya.

Ditempat terpisah beberapa penyidik yang enggang ditulis namanya, baik dari Polda Sultra dan dari salah satu polsek di Kota Kendari menganggap, kasus pengeroyokan di Konggoasa Puuwatu itu sudah memenuhi unsur kekerasan.

“Pertama, hasil visum menerangkan ada kekerasan, kedua, saksi menjemput dan melihat korban dikejar, dipitting dan dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku, inikan bentuk kekerasan,”katanya.

Terkait tambahnya, mengsingkronkan hasil visum dengan luka yang dialami korban adalah hal kedua,”Intinya, sudah ada kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sesuai keterangan saksi yang menjemput itu, bukti visum sudah ada, nah nanti pengembangannya, dia bawa kemana korban, dia apakan korban mulai dari pukul 11.30-1530 Wita, mengapa korban diperlakukan seperti itu oleh para pelaku,”tambahnya.

Sementara itu, korban menambahkan, saat dirinya dikeroyok 11 September 2017 lalu di Lorong Konggoasa, BTN Sartika Indah, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, mukanya ditinju, lalu disuruh jongkok, ditendang, ditinju dan dinjak-injak.

TIM REPORTER

error: Jangan copy kerjamu bos