Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaCek fakta tegasHukumKendariSultraTV online

KPK di Sultra Incar Refocusing APBD dan Dugaan Gratifikasi

1205
×

KPK di Sultra Incar Refocusing APBD dan Dugaan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
KPK di Sultra Incar Refocusing APBD dan Dugaan Gratifikasi
Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH menyerahkan buku hasil karyanya Kepada wakil ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA –  Rabu (17 Maret 2021), Tim Koordinasi, Pengawasan, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK datang ke Sultra. Agendanya adalah terkait Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan. APIP beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kotamadya.

APIP dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, PP No 18 Tahun 2016 direvisi menjadi PP No 72 Tahun 2019 untuk memperkuat fungsi pengawasan APIP.

Dalam PP terbaru, Inspektorat kabupaten/kota diangkat dan bertanggung jawab kepada gubernur (aturan lama diangkat oleh sekretaris daerah) dan inspektorat di tingkat provinsi diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, APIP dapat menerima pengaduan dari masyarakat dan aparat penegak hukum, lalu selanjutnya APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah.

Namun disisi lain, informasi yang dihimpun tim Cekfakta media ini, ada pula agenda KPK RI terkait pencegahan dugaan tindak pidana gratifikasi dan penggunaan Refocussing APBD 2020.

Tim Korsupgah dipimpin Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar. Rombongan diterima Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas serta pejabat lingkup pemerintah provinsi.

Lili Pintauli S bilang, tim Korsupgah juga akan masuk ke sejumlah kabupaten di Sultra. “Setelah Kendari ke Konawe Kepulauan dengan agenda yang sama, APIP dan dugaan gratifikasi serta Refocusing APBD,”ungkapnya.

Refocusing

Rfocusing adalah kegiatan dan realokasi Anggaran dalam mengadapi Pandemi Covid-19.

Dalam Refocusing APBD 2020 pertama terdapat 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi Sultra.

Ada sejumlah OPD anggaranya direalokasi namun tidak mendapatkan anggaran kembali dalam mengadapi Pandemi Covid-19.

Adapula OPD lingkup pemerintah provinsi Sultra yang tidak direalokasi namun mendapat Anggara Refocusing mengadapi Pandemi Covid-19.

Baca juga, http://sultra.tegas.co/2021/03/18/berantas-korupsi-di-sultra-pemprov-bersama-kpk-ri-gelar-fgd/

Berikut data refocusing APBD 2020 pertama di lingkup Pemprov Sultra

KPK di Sultra Incar Refocusing APBD dan Dugaan Gratifikasi

Dugaan gratifikasi (Korupsi)

Baru – baru in sekelompok mahasiswa aksi di halaman kantor KPK RI di Jakarta. Massa tersebut menyuarakan soal pengadaan masker yang bersumber dari Refocusing atau realokasi APBD 2020.

Tonton video

TIM CEKFAKTA TEGAS

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos