Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

KPK Geledah Kantor PT Manunggal Kendari, Terkait Kasus Mantan Bupati Konut

1657
×

KPK Geledah Kantor PT Manunggal Kendari, Terkait Kasus Mantan Bupati Konut

Sebarkan artikel ini
KPK Geledah Kantor PT Manunggal Kendari, Terkait Kasus Mantan Bupati Konkep
KPK Geledah Kantor PT Manunggal Kendari, Terkait Kasus Mantan Bupati Konut FOTO : O N N O

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 10.30 Wita, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI geledah kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama Kendari, di Jalan Ahmad Yani No.193, Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra). Penggeledahan dilakukan terkait kasus izin usaha eksplorasi pertambangan tahun 2011-2014 di Konut.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait Penetapan mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman, sebagai tersangka oleh KPK RI.

Sebelumnya, Senin (02/10/2017) lalu, KPK RI melakukan menggeledah rumah pribadi Aswad Sulaiman yang terletak di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. Tidak sampai disitu saja, KPK kembali melakukan penggeledahan perusahaan penyedia jasa Konstruksi yakni, PT Manunggal Sarana Surya Pratama.

Berdasarkan surat izin KPK yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin. Dik/59/01/07/2017, tanggal 27 Juli 2017 atas Surat perintah penyidikan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK-06/KPK/03/2017 tanggal 27 Maret 2017.

Kedatangan KPK di PT. Manunggal Sarana Surya Pratama dibenarkan oleh salah satu karyawan yang enggan menyebutkan namanya. Saat ditemui di lokasi penggeledahan. “Saya tiba disini banyak mi orang, kedatangan mereka saya juga tidak tau jam brapa,” ujarnya.

Penggeledahan di kantor PT. Manunggal Sarana Surya Pratama oleh KPK, dikawal ketat oleh aparat Kepolisian bersenjata lengkap. Dari enam personil kepolisian, dua diantaranya berjaga di depan pintu ruko.

O N N O

PUBLISHER : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos