Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

KPK Periksa Kasus Suap Jaksa Atas Distribusi Gula Tanpa Label SNI

998
×

KPK Periksa Kasus Suap Jaksa Atas Distribusi Gula Tanpa Label SNI

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Kasus Suap Jaksa Atas Distribusi Gula Tanpa Label SNI FOTO : RUL
KPK Periksa Kasus Suap Jaksa Atas Distribusi Gula Tanpa Label SNI FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa bernama Farizal, Senin (28/11/16). Jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Farizal itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka suap permainan perkara distribusi gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang. KPK pun juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni Xaveriandy Sutanto, dan Memi. Keduanya merupakan pasangan suami istri pemilik CV Semesta Berjaya, yang menyuap Fahrizal dalam kasus tersebut.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kasus penjualan gula impor tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang. XS dan M diperiksa untuk tersangka F,” kata Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/16).

Tersangka merupakan jaksa yang menangani perkara penjualan gula tanpa SNI di PN Padang dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto. Xaveriandy diduga memberikan suap kepada tersangka Fahrizal terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Sutanto ditetapkan sebagai tersangka penyuap Farizal sebesar Rp365 juta. Motif suap untuk memuluskan perkara Sutanto yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Farizal yang notabene jaksa justru berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum. Dia diduga mengatur saksi meringankan dan menyiapkan eksepsi untuk Sutanto di pengadilan.

Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RUL/MAS’UD