Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

KPK Bakal Periksa Wakil Ketua dan Anggota Komisi V DPR RI

740
×

KPK Bakal Periksa Wakil Ketua dan Anggota Komisi V DPR RI

Sebarkan artikel ini

tegas.co, JAKARTA – Dugaan kasus suap program aspirasi untuk proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk pemeriksaan saksi tersebut Komisi Anti rasuah itu bakal memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, Senin, (19/12)

Wakil Ketua Komisi V DPR RI  Yudi Widiana Adia memberikan keterangan pers. FOTO : RUL

Selain Politisi PKS itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V, Musa Zainuddin. Legislator dari Fraksi PKB itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aseng.

“Yudi Widiana Adia akan diperiksa untuk tersangka SKS (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng). Musa juga akan diperiksa sebagai saksi,” kata Febri Diansyah selaku Jubir KPK, Jakarta.

Febri pun menambahkan bahwa, kasus ini adalah pengembangan dari kasus yang telah menjerat tiga anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro dan Budi Supriyanto. Selain itu juga yang menjerat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua orang staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

“Tentu saja penggeledahan ini dilakukan di tempat yang menurut dugaan penyidik itu ada bukti-bukti yang akan memperkuat dugaan penanganan terhadap tersangka tindak pidana korupsi ini,” tambahnya.

Aseng dikenai pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RUL / MAN

error: Jangan copy kerjamu bos