Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakSultra

KPU Batalkan Kepersertaan Empat Partai Politik di Sultra

817
×

KPU Batalkan Kepersertaan Empat Partai Politik di Sultra

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Hingga batas akhir yang dipersyaratkan ketentuan undang-undang Pemilu, berkenaan dengan penyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yakni paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum, atau paling lambat 10 Maret 2019, terdapat 4 partai politik yang tidak menyerahkan LADK di sejumlah wilayah se Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara.

Partai tersebut adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di Kab. Muna, Kab. Wakatobi, Kab. Kolaka Utara, Kab. Konawe Utara, Kab. Buton Utara, Kab. Kolaka Timur, Kab. Muna Barat, dan Kab. Buton Tengah. Partai Berkarya di Kab. Buton Utara dan Kab. Muna Barat. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kab. Wakatobi, Kab. Kolaka Utara, Kab. Konawe Utara, Kab. Buton Utara, Kab Kolaka Timur. Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kab. Wakatobi, Kab. Konawe Utara, Kota Kendari dan Kab. Buton Tengah, Kab. Bombana dan Kab. Kolaka Utara.

Pembatalan ini ditetapkan dalam Keputusan KPU No. 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, tertanggal 21 Maret 2019.

“Ada dua sebab atau alasan partai-partai tersebut tidak menyampaikan LADK di sejumlah wilayah se Kabupaten Kota di Sultra,”Jelas Ade Suerani S.T selaku anggota KPU Sultra, Sabtu (23/3/2019) kepada tegas.co.

Disebutkan, pertama karena tidak memiliki kepengurusan di wilayah tersebut, sehingga tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK.

Kedua, memiliki kepengurusan, tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sehingga tidak menyampaikan LADK.

Lanjut dia, LADK merupakan kewjaiban peserta pemilu yang diamanahkan dalam Pasal 334 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“LADK disampaikan oleh pengurus partai politik sesuai tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum,”terang Ade.

Menurutnya, apabila pengurus partai politik tidak menyerahkan LADK, maka berdasarkan Pasal 338 ayat (1), partai politik tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan. *

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos