Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahPilkada Serentak

KPU Konsel Gelar Raker, Ini yang Dibahas

1113
×

KPU Konsel Gelar Raker, Ini yang Dibahas

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Gelar rapat kerja (Raker) bersma Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu. Raker tersebut membahas penambahan dapil di Pilcaleg 2019 mendatang.

KPU Konsel Gelar Raker, Ini yang Dibahas
KPU Konsel Gelar Raker untuk penambahan dapil pada pemilu 2019 mendatang FOTO: O D E K

Di pemilihan 2019 mendatang KPU Konawe Selatan  Mangajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk membagi Daerah Pemilihan di Kabupaten Konsel Menjadi Lima Dapil.

Pemecehan itu terdiri dari Dapil I meliputi Kecamatan Tinanggea, Lalembu, Andolo, Buke dan Andolo Barat. Untuk Dapil II terdiri dari Kecamatan, Basala, Benua dan Anggata.

Dapil III terdiri Kecamatan, Mowila, Sabulakoa, Landono, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Wolasi dan Konda. Dapil IV terdiri dari Kecamatan Palangga, Palangga Selatan, Baito, Laeya dan Lainea. Sedangkan Dapil V Mencakup Pada Kecamatan, Moramo, Moramo Utara, Kolono, Kolono Timur dan Laonti.

Ketua KPU Konawe Selatan Herman,S.sos mengatakan, rapat kerja yang digelar KPU Konawe Selatan bersama Pimpinan Parpol Peserta Pemilu tahun 2019, bertujuan meminta saran dan masukan.

“Rapat Kerja yang digelar oleh KPU Konawe Selatan bersama para Pimpinan Parpol Peserta Pemilu tahun 2019 mendatang  di kabupaten Konawe Selatan agar penambahan dapil ini disepakati secara bersama oleh parpol peserta pemilu,” Ujarnya saat kami temui usai rapat kerja di aula rapat Wonou Monapa sabtu (30/12/2017).

Kata Herman, tujuan raker ini selain mendapatkan saran dan masukan dari pimpinan Parpol peserta peimilu 2019 mendatang, terkait Daerah pemilihan dari 4 dapil menjadi 5 dapil,” Ujarnya.

Selain itu, mantan Jurnalis itu mengatakan, KPU Konawe Selatan melakukan pemekaran itu terkait dengan adanya pemekaran Daerah Otonomi baru, yaitu Konawe Timur. yang terdiri dari 12 Kecamatan dari 25 Kecamatan saat ini yang ada di Kabupaten Konawe Selatan.

Usai rapat lanjut Herman mengatakan, masih ada tahapan selanjutnya, yaitu uji pablik yang akan dilakukan di sejumlah kecamatan nantinya.

“Jadi nanti masih ada tahapan Uji Pablik menghadirkan Tokoh Masyarakat, Ketua Parpol, KPU Provinsi, Guru Besar Universitas Terkemuka dan pihak DPRD Sultra,”Jelasnya.

Sejauh ini, pada umumnya kata dia, Partai Politik peserta Pemilu 2019 mendatang menyetujui pemekaran pemilihan meski ada sebagian  yang menyebutkan, ada ketidakseimbagan, antara Dapil II dan Dapil III, namun KPU selalu merujuk pada aturan KPU UU No.7 . 2017 tentang Pemilu dan PKPU . Nomor 7  tahun 2017 tentang tahapan.

REPORTER: ODEK

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos