Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakSultra

KPU Sultra Umumkan Pencalonan Anggota DPRD di Sultra

1027
×

KPU Sultra Umumkan Pencalonan Anggota DPRD di Sultra

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi merilis tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, Pemilu 2019 di Sultra akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang. Pemilu akan diikuti oleh 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, dengan jumlah kursi sebanyak 490 kursi pada 77 Daerah Pemilihan (Dapil).

Ia menyebutkan, Pemilu DPRD kab/Kota terdapat sebanyak 435 kursi di 69 Dapil, DPRD Sultra 45 kursi di 6 Dapil, DPR RI Dapil Sultra 6 kursi, serta DPD RI Dapil Sultra sebanyak 4 kursi.

“Pemilih sementara Sultra hasil penetapan DPS Pemilu 2019 sebanyak 1.669.108 pemilih,” sebut Natsir dalam keterangan resminya, Rabu (20/6/2018).

Ia menyebutkan, pengajuan Calon Anggota Legislatif (Caleg) wajib menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan pengajuan calon, diantaranya Surat Pencalonan, daftar bakal calon per Dapil, surat pernyataan bakal calon, surat pernyataan pimpinan parpol bahwa telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta daftar riwayat hidup bakal calon.

“Diharapkan setiap Parpol peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon secara domokratis dan terbuka sesuai AD/ART, dan peraturan internal masing-masing Parpol,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dianggah SAH antara lain apabila telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol peserta Pemilu sesuai tingkatannya dengan tandatangan atau cap aslih dan basah, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil, serta disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen disetiap Dapil.

“Disetiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon, wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan,” tuturnya.

Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon, sambung Natsir, Parpol peserta Pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta menggunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

“Yaitu seperangkat sistem dan teknologi informasi yang berbasis jaringan untuk mendukung kerja penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon danĀ  sudah dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum masa pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon dilakukan oleh petugas penghubung (LO) yang ditunjuk oleh Parpol untuk memasukan data dan menggunggah dokumen pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon,” terang Natsir.

Untuk diketahui, penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon akan dilaksanakan pada 4 -17 Juli 2018 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, kecuali hari terakhir s.d pukul 24.00 WITA.

REPORTER: L M FAISAL

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos