Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahPilkada Serentak

KPUD Konsel Gelar Raker Bersama PPK Angata, Benua Dan Basala

865
×

KPUD Konsel Gelar Raker Bersama PPK Angata, Benua Dan Basala

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kepala Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kepala Sekretariat PPS se Kecamatan Angata, Benua dan Kecamatan Basala. Bertempat di Aula kantor Kecamatan Angata, Jum’at, (22/12/2017).

KPUD Konsel Gelar Raker Bersama PPK Angata, Benua Dan Basala
Ketua KPUD Konsel, Herman (Tengah) Saat Memaparkan Materi Raker Dihadapan PPK Dan PPS Se Kecamatan Angata, Benua Dan Basala FOTO: MAHIDIN

Kegiatan tersebut merupakan Raker perdana pasca pelantikan PPK dan PPS pada Bulan November lalu. Yang dihadiri langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten Konsel, Herman, S. Sos dengan didampingi anggota komisioner yang membidangi Devisi Keuangan, Umum dan Logistik, Harmidiyawati, S. Pd.

Dalam pemaparannya, Herman menjelaskan bahwa Raker tersebut adalah Raker dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra Tahun 2018 mendatang.

Dikatakan, saat ini sudah masuk tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dalam merekrut PPDP, PPS diharapkan berkonsultasi dengan pemerintah setempat, dalam hal ini pemerintah desa/kelurahan dan pemerintah kecamatan.

“Dalam merekrut PPDP jangan asal merekrut, namun pastikan yang bersangkutan dapat bekerja sesuai dengan yang diperintahkan, yaitu melakukan pencocokan dan penelitian wajib pilih yang memenuhi syarat dengan sistem door to door, rumah ke rumah,” jelas Herman.

Olehnya itu, sambung Herman, tanggal 27 Desember 2017 nanti KPUD sudah menerimah nama-nama warga yang belum memiliki e-KTP di tingkat desa/kelurahan dari tiap-tiap PPS melalui PPK. Untuk segera disetorkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konsel agar segera .dilakukan perekaman e-KTP.

Karena, tambah Herman, di Pilgub mendatang syarat untuk menjadi wajib pilih adalah warga yang memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) domisili yang di keluarkan oleh Disdukcapil.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub mendatang berbasis dengan NIK. Jadi bagi warga yang belum memiliki e-KTP saya menghimbau agar secepatnya melakukan perekaman di kantor Disdukcapil Konsel,” ujar Herman menambahkan.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos