Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

KUA-PPAS Konsel Tersendat Karena LKPD 2017 Masih Tahap Evaluasi

685
×

KUA-PPAS Konsel Tersendat Karena LKPD 2017 Masih Tahap Evaluasi

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo: Kemungkinan dibahas Pararel APBD-P dan APBD Induk

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2018 dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) belum diserahkan ke DPRD setempat. hal ini dikarenakan penetapan Perda LKPJ Tahun 2017 masih dalam tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu, 25/7/2018.

“KUA-PPAS Perubahan APBD 2018 sampai hari ini belum diserahkan Pemda, dikarenakan masih menunggu penetapan Perda pertanggungjawaban yang masih dalam proses pemeriksaan di Pemprov dalam hal ini Gubernur,” ungkap Irham.

Irham juga menjelaskan, sikap yang diambil itu sudah sesuai dengan siklusnya karena pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2018 tidak bisa dilaksanakan sebelum  Perda pertanggungjawaban di sahkan oleh DPRD.

“Jadi nanti kalau sudah keluar hasil evaluasi baru kita tetapkan. Dan ketika Perda sudah ditetapkan dan di sahkan maka pemerintah bisa mengajukan KUA-PPAS, Insya Allah pekan depan mungkin sudah akan diserahkan,” terangnya.

Dia mengatakan, dengan kondisi saat ini rencananya DPRD akan bekerja secara paralel. Artinya, tidak hanya membahas KUA PPAS perubahan APBD 2018 tapi juga akan membahas KUA-PPAS Tahun 2019.

“Sesuai dengan tahapan Undang-Undang, KUA-PPAS Tahun 2019 sudah dilakukan pembahasan pada minggu pertama bulan Juli. Saya sudah sampaikan ke Sekda Konsel selaku ketua TAPD kalau bisa dibahas paralel kirim saja APBD Perubahan dan APBD Induk karena ini menyangkut tahapan,” kata Irham.

Irham menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Anggaran 2019, paling lambat ditetapkan per 31 November 2018, maka dari itu harus dikerja secara paralel. Jika tidak dilaksanakan tepat waktu  maka akan dikenakan sanksi.

Terkait dengan besaran, tambah dia, penyerapan anggaran yang sudah direalisasikan Pemda Konsel, Irham Kalenggo belum bisa memberikan komentar karena belum mendapatkan informasi. Akan tetapi, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk mengetahui  secara langsung.

“Secepatnya saya akan panggil mereka kebetulan ada rapat tindak lanjut LHP BPK, jadi bisa saya tanyakan sejauh mana mereka punya realisasi anggaran. Ada yang bilang 50 persen tapi saya mau mendengar langsung dari yang bersangkutan,” pungkas Irham Kalenggo menambahkan.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos