Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Lagi, Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Aceh Timur

1036
×

Lagi, Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

tegas.co.ACEH TIMUR – Satuan Narkoba Polres Aceh timur kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan tersanga pengedar narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Aceh AKP Rustam Nawawi T, pada hari rabu (5/4) lalu

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Aceh Timur. FOTO : ROBY SINAGA
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu Fauzizal  yang diamankan Polres Aceh Timur.
FOTO : ROBY SINAGA

Tersangka yang ditangkap tersebut  bernama Fauzizal (25) yang merupakan warga Desa Geulumpang, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara dan ditangkap di rumah kontrakanya di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.

“Dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari tersangka, karena itu tersangka langsung di giring ke Mapores untuk diamankan,”Ujarnya Rustam Nawawi, kepada awak media ini, Sabtu (9/4).

Menururut perwira tiga balak dipundak itu,  pengungkapan tersangka berkat informasi masyarakat, bahwa warga mencurigai grak gerik Fauzizal sebagai pengedar narkoba. Terlebih lagi tersangka merupakan pendatang baru di desa tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya. Selanjutnya anggota melakukan penyamaran dengan cara seolah olah sebagai pembeli. Ternyata informasi yang di berikan warga benar adanya,”Terangnya.

Setelah di lakukan kesepakatan antara anggota dengan tersangka, maka tersangka masuk ke dalam rumah berniat mengambil narkoba, saat itulah onggota meringkus tersangaka di dalam rumah kosnya.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan berhasil menemukan 4 (empat) paket bungkusan berbagai ukuran berisi kristal bening yang kami duga narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram brutto,”Sebutnya

Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku bahwa bungkusan tersebut adalah sabu mililk kawanya yang berinisial NDR warga Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Aceh Timur guna proses hukum selanjutnya. Sedangkan renakannya berinilsial NDR sudah di tetapkan sebagai daftra pencarian orang (DPO),”Tandas Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi.

ROBY SINAGA / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos