Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaTegas.co Nusantara

Lantik Esalon III dan IV Kepala BKD  Minta Dicopot

959
×

Lantik Esalon III dan IV Kepala BKD  Minta Dicopot

Sebarkan artikel ini

tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Pelantikan sebanyak 63 orang pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Asri Hasrun belum lama ini dinilai melanggar aturan organisasi pemerintahan. akibat tindakkannya itu, parlemen mendesak untuk dicopot karena merusak tatanan birokrasi.

Lantik Esalon III dan IV Kepala BKD  Minta Dicopot
Muhammad Asri (Tengah) melambaikan tangan FOTO: SYAMSUDDIN

Ketua Fraksi PKB, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng, Muhammad Asri menjelaskan, kepala BKD memutasi sejumlah pejabat Eselon tanpa melibatkan Sekertaris Daerah (Sekda) Bantaeng, Abdul Wahab selaku ASN yang tertinggi di pemerintahan.

“Kepala BKD Bantaeng tidak melibatkan Sekda setempat saat melakukan mutasi jabatan terhadap sejumlah pejabat, Namun saat pelantikan Jabatan baru melibatkan Sekda,”Kata Muhammad Asri kepada media saat ditemui di sekretariat DPRD Bantaeng. Sela (12/02/18).

Dikatakan, tindakan memutasi jabatan yang melanggar aturan bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh kepala BKD tersebut, namun sudah terlalu sering memutasi jabatan secara sepihak, padahal sebagai seorang leading sektor tidak boleh memutasi seenaknya saja.

“Saya minta kepada pemerintah daerah agar mengambil sikap untuk mencopot kepala BKD tersebut karena sudah mencoba merusak struktur organisasi dengan mengambil kebijakan sepihak yang kemudian nantinya akan berdampak negatif terhadap pembangunan daerah,”tambahnya.

Senada dengan Kepala Seksi Pembinaan sekertaan Ber KB, Ridho mengatakan, bahwa tindakan kepala BKD kali ini sudah keterlaluan, dimana permohonan yang diajukan oleh sejumlah kepala dinas terkait tidak pernah diakomodir dan selalu melakukan mutasi secara sepihak.

“Dalam hal mutasi jabatan kepala BKD Bantaeng tidak pernah mengakomodir permohonan para kepala dinas, dia memutasi dan memberikan jabatan kepada seseorang seenaknya saja dan bahwa memberikan jabatan kepada pejabat yang bukan dari bidang itu,”Kata Ridho.

REPORTER: SYAMSUDDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos