Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahTegas.co Nusantara

LBH Menilai Penggusuran PT. KAI Terindikasi Unsur Maladministrasi

810
×

LBH Menilai Penggusuran PT. KAI Terindikasi Unsur Maladministrasi

Sebarkan artikel ini
Penggusuran yang dilakukan oleh PT. KAI Daop 6 Yogyakarta dikawasan Pasar Kembang pada Rabu (5/7/2017) lalu. FOTO : NADHIR ATTAMIMI
Penggusuran yang dilakukan oleh PT. KAI Daop 6 Yogyakarta dikawasan Pasar Kembang pada Rabu (5/7/2017) lalu.
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

tegas.co., YOGYAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang sedari awal mengawal Paguyuban Pedagang Pasar Kembang menilai, tindakan penggusuran yang dilakukan oleh PT. KAI Daop 6 Yogyakarta masuk dalam indikasi dan dugaan unsur Maladministrasi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Yogi Zulfadli. Ia menerangkan, PT. KAI tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggusuran karena bukan sebagai penyelenggara negara dalam arti Pemkot Yogyakarta.

“PT. KAI kan bukan Penyelenggara Negara yang memiliki wewenang penuh melainkan BUMN. Sedangkan pendestrian adalah fungsi dari Pemkot Yogyakarta, jadi KAI tidak memiliki hak,” katanya saat ditemui usai melakukan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta, Selasa (11/7/2017).

Selain itu, berkaitan dengan Surat Peringatan (SP) yang dilayangkan beberapa kali oleh PT. KAI, kata Yogi, tidak adanya kejelasan secara hukum. Didalam SP tersebut tidak ada kejelasan, diantaranya tanpa nama, keterangan pedagang, dan bukan pegawai KAI yang mengirim surat tersebut melainkan pihak luar.

“Itu catatan penting, sehingga dari seluruh penilaian kami, bahwa yang dilakukan PT. KAI ada indikasi dan dugaan Maladministrasi. Makanya kami ke Ombudsman untuk mengadu dan memeriksa dugaan tersebut,” paparnya.

Dilain tempat, melalui sambungan telepon, Manager Humas PT. KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menyampaikan, pihaknya tidak melakukan tindakan yang terindikasi Maladministrasi, karena tanah yang digusur tersebut merupakan miliki PT. KAI.

“Apa yang dilakukan oleh PT. KAI Daop 6 sudah sesuai prosedural, sama apa yg dilakukan ditempat lain, yaitu menertibkan tempat keluarga sendiri,” terangnya.

Ia menambahkan, penggusuran tersebut sudah melalui dan sesuai prosedural yang telah ada. Pengaduan pedagang tersebut hak dan kewajiban mereka untuk melaporkan, sedangkan pihaknya akan secepatnya membangun pendestrian.

“Mau mengadu silahkan karena semua punya kewajiban. Langkah selanjutnya, untuk kemaslahatan masyarakat maka akan secepatnya kami membangun pendestrian,” tutupnya.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih