Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumTegas.co Nusantara

LBH Yogyakarta Desak Walikota Mencabut Perwali Penghapusan Pasar

815
×

LBH Yogyakarta Desak Walikota Mencabut Perwali Penghapusan Pasar

Sebarkan artikel ini
LBH Yogyakarta Desak Walikota Mencabut Perwali Penghapusan Pasar
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

tegas.co., YOGYAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mendesak Walikota untuk segera mencabut Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pasar, yang diterbitkan (5/7/2017) lalu.

Pasalnya, dasar hukum yang digunakan dalam perwali tersebut, untuk menghapus satatus Pasar Kembang, dinilai tidak lazim. Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan LBH Yogyakarta, Lutfy Mubarok.

“Terhadap penghapusan pasar kembang, dasar hukum yang dipakai oleh pemerintah kami menilai terdapat hal-hal yang tidak lazim,” jelasnya.

Selain itu kata dia, penerbitan perwali sama sekali tidak pernah disosialisasikan kepada para pedagang resmi, yang memanfaatkan kios-kios di Pasar Kembang. Bahkan ia menganggap sikap pemerintah tersebut, sama sekali tidak memikirkan nasib para pedagang. Sehingga para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karso (PMK), Rabu (2/8/2017) melaporkan hal tersebut ke LBH.

“Berdasarkan hal itu pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karso (PMK), kami menuntut agar mencabut perwali tersebut dan mengembalikan para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karso (PMK) yang berdagang di selatan Stasiun Tugu,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota (Wawali) Yogyakarta, Heru Poerwadi, meminta kepada para pedagang untuk tidak berburuk sangka kepada pemerintah, dengan adanya penertiban kios pedagang.

“Itu prasangkanya buruk, kalau kita memperbaiki segala sesuatu itu dalam rangka untuk kebaikan. Karena jika semua dimulai dengan berprasangka buruk, maka tidak akan pernah bisa selesai. Untuk itu kami mohon para pedagang untu berprasangka baik saja,” ujar.

Karena lanjutnya, saat ini lokasi tempat para pedagang berjualan, kini sudah beralih pengelolaannya. Sehingga para pedagang tidak punya hak lagi untuk bisa menggunakan lapak ditempat itu.

“Perwal itu kita gunakan karena memang kita sudah tidak punya lapak disana yang tadinya dipakai untuk pasar yang telah beralih pengelolaannya dan kita sudah tidak punya hak lagi untuk bisa menggunakan lapak ditempat itu,” terangnya.

Ia menambahkan untuk saat ini pemerintah Kota Yogyakarta bersama PT. KAI sedang memikirkan bersama terkait tempat relokasi kios untuk para pedagang dari Yogyakarta.

Untuk diketahui, dasar penghapusan pasar tersebut,  adalah Perwali Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Perwali Nomor 13 Tahun 2010, tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang pasar, yang ditetapkan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti pada 5 Juli 2017.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : ADI

 

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos