Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaWisata

Lima Fraksi DPRD Wakatobi Setujui Raperda Penyelenggaraan Pemerintah Desa

768
×

Lima Fraksi DPRD Wakatobi Setujui Raperda Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
Lima Fraksi DPRD Wakatobi Setujui Raperda Penyelenggaraan Pemerintah Desa
DPRD Kabupaten Wakatobi bersama Eksekutif membahas Ranperda tentang Penyelengaraan Pemerintah Desa, Senin (18/02/2019) FOTO: RUSDIN

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pemerintah Desa sebagai Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna DPRD bersama eksekutif, Senin (18/02/2019).

“Penetapan rancangan peraturan daerah tersebut telah didiskusikan dan dipelajari secara seksama antara pemerintah daerah dan DPRD melalui kajian dan studi. Hingga akhirnya disetujui dalam rapat paripurna hari ini,”ucap Ketua DPRD Wakatobi Sudirman. A Hamid.

Rapat paripurna pembahasan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Wakatobi diterima tanpa ada catatan oleh lima fraksi DPRD. Kendati respon lima fraksi DPRD serampang mengatakan persetujuan. Pemandangan datang dari fraksi Aspirasi Rakyat Indonesia (Asri)-melalui juburnya, Drs H. Masiuddin menuturkan persetujuan fraksi Asri dalam mendukung Ranperda menjadi Peraturan daerah.

“Dalam rangka mendukung dalam penentuan pada lembaga-lembaga desa maka hal ini sangat penting untuk kita tetapkan, sehingga diharapkan melalui perda tersebut penyelenggaraan pemerintah desa dapat terus menentukan arah dan kebijakan,” ungkap legislator PBB ini.

Hal yang serupa dijelaskan Sekretaris Hanura Hj Iin-saapannya-mengungkapkan pemerintah desa merupakan personifikasi antara pemerintah desa dan perangkatnya. Pemerintah desa memiliki hak dan wewanangannya, dengan demikian Perda tersebut akan membantu pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan ditingkat lokal (desa).

“Sehingga itu kami dari fraksi Hati Nurani rakyat menyampaikan persetujuan ranperda penyelenggaraan pemerintah desa untuk menjadi pemerintah desa Kabupaten Wakatobi,” jelasnya.

Senada dengan fraksi PDIP dan fraksi PAN. Kedua fraksi tersebut tidak banyak “neko-nekonya” dengan penjelasan singkat, baik La Ode Mas,udin maupun H La India menyampaikan hal yang sama dengan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan ketahap selanjutnya.

“Sesuai dengan tahap pembahasan sebelumnya, hingga tiba saatnya memberikan pemandangan tentang rencangan tersebut maka fraksi PIP menyampaikan setuju tentang ranperda penyelenggaraan pemerintah desa untuk menjadi Perda,” ujar Jubir fraksi PIP Hj Safia W.

KONTRIBUTOR: RUSDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos