Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

LPSK, Siswa Diminta Jangan Takut Melaporkan Potensi Kekerasan di Sekolahnya

835
×

LPSK, Siswa Diminta Jangan Takut Melaporkan Potensi Kekerasan di Sekolahnya

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Para siswa diimbau untuk tidak takut melaporkan dugaan atau potensi terjadinya kekerasan di sekolah. Dengan demikian, kejadian seperti penganiayaan hingga menimbulkan kematian di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara yang menimpa salah seorang tarunanya, Amirullah Adityas Putra (18) tidak kembali terulang di masa depan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai FOTO : RUL

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya berharap para siswa, tidak hanya dalam kasus penganiayaan di STIP saja, jika ada yang mengetahui apalagi melihat adanya potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, untuk tidak sungkan apalagi takut melaporkannya kepada pihak sekolah atau aparat hukum.

Bila potensi kekerasan bisa dilaporkan lebih awal, menurut dia, tentunya kejadian yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa dapat dicegah,“Kejadian kekerasan di lingkungan sekolah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut melaporkan potensi kekerasan di sekolahnya,” kata Semendawai selaku Ketua LPSK, Jakarta, Kamis (12/1/17).

Terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Amirullah di STIP Jakarta Utara, Semendawai meminta para siswa atau siapapun yang memiliki informasi terkait kejadian ini, harus berani memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Kepada pihak sekolah juga diminta tidak menutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan.

Semendawai menambahkan bahwa, pihak kepolisian tentu sudah mengantongi beberapa saksi dalam kasus ini, yang kemungkinan juga taruna di STIP. Kepada para saksi diharapkan tidak sampai terjadi intimidasi dari pihak manapun. Karena hak-hak saksi dilindungi undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak. Ia pun juga mengapresiasi Menteri Perhubungan yang sudah turun langsung melihat kejadian ini dan menyerukan akan melindungi dan merahasiakan identitas para saksi.

Dengan demikian diharapkan kasus penganiayaan berujung kematian ini bisa segera terungkap. “LPSK berharap hak-hak saksi dapat diperhatikan. Jangan sampai ada pihak tertentu yang mengintervensi mereka agar tidak bersaksi dengan ancaman tidak bisa melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, seorang siswa tingkat satu di STIP, Jakarta Utara, Amirulloh Adityas Putra, (180) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh empat seniornya di dalam asrama, Selasa, 10 Januari 2017. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap kasus ini.

RUL/MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos