Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonDaerahHukum

LSM Ini Sebut Seleksi Sekda Buteng Terindikasi Cacat Hukum

1066
×

LSM Ini Sebut Seleksi Sekda Buteng Terindikasi Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
LSM Ini Sebut Seleksi Sekda Buteng Terindikasi Cacat Hukum
Ihsan SH.

Ketua Umum Armada Buton Action, Ihsan SH menilai seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tidak cermat dan terindikasi cacat hukum.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat menyebut, paniti seleksi (pansel) menyepelekan aturan dengan menggugurkan beberapa calon yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai yang ditetapkan Undang-Undang.

Beberapa orang dinyatakan gugur berkas hanya karena izin mengikuti seleksi sekda diteken oleh sekda yang bersangkutan.

“Jadi, apa yang dilakukan Pansel Sekda Buteng adalah suatu tindakan keliru dan tidak cermat dalam menafsirkan aturan Undang-Undang,”ujar Ihsan saat temui awak media tegas.co di Kecamatan Pasarwajo, Buton, Senin (2/9/2019).

Untuk itu, Ihsan menyebut, tindakan pansel telah merugikan beberapa calon sekda yang sebagai ASN berhak untuk mengikuti seleksi.

Ihsan menjelaskan, pansel telah mengabaikan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di mana dalam Pasal 21 menyatakan, PNS berhak selain memperoleh gaji juga berhak untuk memperoleh pengembangan kompetensi.

“Pansel telah mengebiri hak ASN untuk mengembangkan kompetensi dengan menggugurkan mereka pada tahapan seleksi berkas,” katanya. 

Masih kata Ihsan, dalam Permendagri No 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas pasal 36 bahwa seorang sekda atas nama bupati/walikota berhak untuk menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, salah satunya adalah surat izin. Izin yang dimaksud adalah izin belajar dan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.

Aturan lain, beber dia, Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. Dalam aspek kepegawaian pelaksana harian dan pelaksana tugas berwenang untuk memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi.

“Plh dan Plt saja berhak untuk menantangani surat izin, apalagi pejabat definitif. Dan aturan itu tidak dipahami oleh Pansel Sekda Buteng,”tegas Ihsan.

Dengan kondisi ini maka Ihsan mendesak proses Seleksi Calon Sekda Buteng yang diikuti para pejabat untuk diulang.

Ihsan menyebut, calon sekda yang lolos seleksi ada calon yang belum pernah mengikuti diklatpim II. Ada pula yang tidak memenuhi syarat sesuai PP No 11 Tahun Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 107 poin C, bahwa harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

“Tapi toh, mereka diloloskan oleh pansel. Ini memperlihatkan pansel tidak cermat dan terindikasi tidak memahami aturan ASN,” pungkasnya.

SUPARMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos