Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Mantan Ketua dan Anggota Panwas Mubar Dilaporkan di Polisi

849
×

Mantan Ketua dan Anggota Panwas Mubar Dilaporkan di Polisi

Sebarkan artikel ini

 

tegas.co, MUNA BARAT, SULTRA – Mantan Tim Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Muna barat terpilih Rusman Malik, SH, Senin, (7/8) lalu mendatangi Polres Muna untuk melaporkan Ketua Dan Aggota Panwas Kabupaten Muna barat (Mubar) Pada Pemilihan Bupati Muna barat Tahun 2017.

Rusman Malik
Rusman Malik

Laporan yang disampaikan tersebut terkait tindakan Ketua dan Anggota Panwas Muna Barat (Mubar) yang tidak menindak lanjuti Laporan OTT pada pemilihan bupati dan wakil bupati Muna Barat yaitu laporan pada tanggal 15/2/2017 .

Rusman Malik mengungkapkan, terkait pelaporanya, menduga Ketua dan anggota Panwas Muna Barat (Mubar) telah melanggar Undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota da wakil walikota  yaitu pada pasal 193B ayat (2) Yang bebunyi, Ketua dan anggota panwas kabupaten/Kota yang melanggar Kewajiban Sebagaimana yang dimaksud pasal 32, Dengan pidana penjara Paling Singkat 12 (Dua belas) bulan Dan paling lama 144(Seratus empat Puluh empat) Bulan Dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,(Dua belas juta Rupiah) Dan paling Banyak Rp.144.000.000 (Seratus empat puluh empat juta rupiah).

Serta kami juga akan meloporkan mengenai tindakan panwas kabupaten muna barat (Mubar) yang tidak mengembalikan barang bukti berupa uang sekitar Kurang lebih delapan jutaan kepada yang berhak. yaitu karna OTT sejumlah 6 laporan tidak ada yg diteruskan maka barang bukti itu wajib dikembalikan. namun anehnya sampai ada surat pemberhentian sebagai panwas belum juga dikembalikan kepada yang berhak olehnya itu kami, menduga panwas kabupaten muna barat telah menggelapkan barang bukti berupa uang tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 372 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepuyaan orang lain, serta yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dan pasal 374 KUHP,” ujarnya kepada awak media ini saat ditemui di mapolres Muna.

Menurutnya, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karna pencarian, karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Olenya itu saya meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan.

Selain itu Rusman juga berharap kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi serta tim seleksi panwas harus mempertimbangakan kedua mantan Panwas Mubar yakni Aminudin dan Muniati agar tidak diloloskan dalam seleksi 3 besar panwas Muna Bara dipenjaringan nanti.

“Mereka sedang menghadapi persoalan hukum yg ancamannya diatas 5 tahun penjara, dan saya sangat berharap agar kedua orng tersebut di black list dari seleksi Panwas yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi agar tidak mencedarai nilai nilai demokrasi di Negri yang kita cintai ini,” tandasnya.

LA ODE AWALUDDIN

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos