Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Mantan Sekda dan Kadis PU Muna Bakal Dipanggil Jaksa

891
×

Mantan Sekda dan Kadis PU Muna Bakal Dipanggil Jaksa

Sebarkan artikel ini

tegas.co, MUNA, SULTRA –  Meski sudah memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi Proyek PLTU La Sunapa, Kejaksaan  Negeri Muna belum nenetapkan seorang tersangka. Namun demikian jajaran Adhyaksa Muna itu masih terus melakukan penyelidikan.

Kasi Intel Kejari Muna La ode Abdul Sofian SH
Kasi Intel Kejari Muna La ode Abdul Sofian SH

Hal itu disampaikan saat menggelar ekspose kasus dugaan korupsi proyel PLTU La Sunapa oleh Kejaksaan Negeri Raha melalui Kepala Seksi Intelegen Kejari Muna  La Ode Abdul Sopyan kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (22/5)

Dikatakan dari pemeriksaan dugaan korupsi atas proyek PLTU La Sunapa, kejaksaan Muna telah memeriksa 7 orang anggota dari 9 anggota tim. Ke tujuh saksi yang telah diperiksa itu masing-masing, La ode Muh. Ruslan wakil ketua panitia, Alimuddin anggota eks kadis Pertanian, Muh. Safei anggota eks kabag. Tata pemerintahan, Edy Uga anggota Kabag.Hukum, La ode Rika anggota eks camat duruka, La ode Hadi mantan Kadis pertambangan anggota, Syawal Azhari, mantan kasubag pemerintahan anggota.

Untuk mantan Sekda Muna H. La Ora dan mantan Kadis PU Muna Arif Budion akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi PLTU La Sunapa,” ljar La Ode Abdul Sofian.

Ditambahkan, untuk pemeriksaan tim 9 ada kaitanya dengan proses pelepasan tanah di La Sunapa, terlenbih lagi mereka ini yang mengetahui seluk beluknya terkait proyek PLTU. Selain itu pihak BNI juga akan di panggil untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tanah yang dilakukan pembebasan lahan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (LPTU) Desa Lasunapa pada 2012 di Kabupaten Muna adalah tanah negara bebas. Akhirnya menyeret dua orang yaitumantan kepala BPN Raha Arifin dan mantan Kades Lasunapa La Ode Mbirita terpidana.

ROS / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos