Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Marak Peredaran Upal. Wabup Himbau Warga Waspada dan Teliti

971
×

Marak Peredaran Upal. Wabup Himbau Warga Waspada dan Teliti

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KOLTIM, SULTRA – Peredaran uang palsu (Upal) di Kolaka Timur dalam kurun beberapa hari terakhir telah benyak mendapat laporan dari warga. Terkait hal itu Wakil bupati Kolaka Timur Hj Andi Merya Nur meminta kepada warga untuk waspada dan meneliti keaslian uang tersebut, sekaligus melaporkannya.

Wakil Bupati Kolaka Timur Hj. Andi Merya Nur
Wakil Bupati Kolaka Timur Hj. Andi Merya Nur

“Masyarakat untuk lebih berhat-hati melihat fisik uang dengan bisa meneliti dengan cara menerawang ke asliannya. Jika menemukannya sebaiknya untuk melaporkan kepada pihak berwajib,”Ujarnya saat ditemui di kantor sekretariat DPD Partai Nasdem Koltim.

Menurut orang nomor dua di Koltim itu, peredaran uang palsu bisa saja terjadi dalam waktu setiap saat, saat terjadi transaksi jual beli barang. Untuk itu kepada warga di himbau untuk waspada akan orang tak dikenal akan melakukan transaksi.

“Saya harap masyarakat Koltim untuk dapat lebih berhati hati dalam melakukan transaksi,”Katanya

Terkait adanya kasus penagkapan tersangka pengedar uang palsu oleh jajaran kepolisian di kolaka Timur, juga diharapkan warga untuk berperan aktif dalam menyikapi adanya peredaran uang palsu tersebut dengan cara segera melaporkan kepada aparat kepolisian.

“Tetunya kita juga berharap agar pihak kepolisian segerah mengungkap dalang utama peredar uang palsu di Koltim,” harapnya.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Polsek Rate-Rate telah menangkap seorang warga dari Desa Lalowura, Kecamatan Loea, Koltim Inisial AS (50),  karena diduga sebagai pengedar uang palsu.

As, saat ini tengah mendekam di sel mapolsek Rate rate. Karena perbuatannya, Ia dikenakan Pasal 36 Undang-undang no 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 50 milyar.

NIKEN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos