Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Massa Desak Polda Tangani Penyelidikan Dugaan Pengrusakan Hutan Warangga

778
×

Massa Desak Polda Tangani Penyelidikan Dugaan Pengrusakan Hutan Warangga

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUNA, SULTRA – Sejumlah Mahasiswa Asal kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) berunjuk rasa di Mako Polda Sultra, Senin (4/12/2017).

Massa Desak Polda Tangani Penyelidikan Dugaan Pengrusakan Hutan Warangga
Sejumlah mahasiswa asal kabupaten Muna, Sultra berunjukrasa di Kendari, Senin (4/12) tuntut penanganan kasus dugaan pengrusakan huta Warangga FOTO: R O S

Dalam unjukrasa, massa mendesak Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Andhap Budhi Revianto,SIK  segera mengambil alih penanganan kasus dugaan pengrusakan hutan lindung Warangga. Desakan ini, disinyalir Polres Muna lamban dalam menangani kasus tersebut.

“Seharusnya Polres Muna bisa bekerja dan segera menetapkan tersangka dalam penyelidikan kasus tersebut,”teriak Kordinator Lapangan (Korlap) Alfin saat orasi.

Alfin mengatakan, Pelebaran jalan dalam hutan lindung kawasan yang menggunakan dana negara harus sesuai aturan undang-undang, yaitu Izin Pinjam Pakai dari Kementrian Kehutanan (IPPKH).

Menurut Alfin, membangun jalam umum pada hutan kawasan, harus memiliki kajian akademisi yang benar-benar  ahli dibidangnya.

“Berbicara hutan lindung harus professional, sebagaimana dalam Permen No. 50 tahun 2016 tenntang pedoman Izin Pinjam Pakai kawasan hutan (IPPKH),”jelas Alfin.

Kata dia, masyarakat mengelolah lahan tersebut menggunakan anggaran pribadi, beda dengan pengerjaan proyek yang pada dasarnya mengejar keuntungan, tapi tidak memperhatikan hal-hal yang fital dan subtansial.

“Kami mempunyai 1001 strategi, buktinya tadi, saat aksi, kami dihambur, tapi aksinya sudah selesai dengan tuntas. Ingat kami tambah mengganas bila kalian menggunakan cara-cara premanisme,”kata Alfin.

Massa berjanji akan membawa persoalan Warangga, Muna sampai di Pusat, pada kementerian lingkungan hidup dan Kementerian Kehutanan serta pada Mabes Polri.

Setelah berorasi, Massa ditemui oleh 3 orang perwakilan anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sutra untuk berdialog. Perwakilan Tipiter Polda mengapreseasi yang menjadi permintaan para demonstran.

Pihak Tipiter berjanji akan segera melaporkan pada pimpinan dan akan berkordinasi pada Dir Intel, serta berkordinasi dengan Pihak Polres Muna.

“Sejauh mana penyelidikan kasus ini. Selanjutnya perkembangan kasus akan dikawal bersama,”katanya.

Di tempat yang berbeda, pihak Dishut Provinsi Sultra, dihadapan masa Demonstran mengakui hutan Warangga yang dilindungi.

Dishut provinsi Sultra menjelaskan Warangga statusnya tetap sebagai hutan lindung, daun, tanah,  dan pohon tidak boleh di sentuh  sesuai aturan UU no 41 Thn 1999 tentang kehutanan.

Sementara itu, Ka Polres Muna melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi menegaskan, jika dikatakan lamban, itu tidak benar, sebab pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap SKPD terkait, dan sudah melakukan pemeriksaan pada tenaga ahli,”Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara di Polres Muna dan di Polda Sultra,”katanya.

REPORTER: ROS

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih