Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Mengaku Dukun,  Seorang Kakek dan Pemuda Dicokok Polisi

879
×

Mengaku Dukun,  Seorang Kakek dan Pemuda Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas, JEPARA, JATENG – Mengaku dukun , Aang Sugianto (54) Alias Mbah Rosid mencabuli seorang gadis. Akibat kejadian itu ia bersama seorang anak buahnya Nurul Mubin (19), terpaksa meringkuk dipenjara.

Kakek dan pemuda ini (diborgol) di bekuk  Polisi setelah mengaku dukun. FOTO ; DSW
Kakek dan pemuda ini (diborgol) di bekuk Polisi setelah mengaku dukun.
FOTO ; DSW

Penuturannya kepada penyidik, mulanya korban berinisial NP (17) bertemu dengan Nurul Mubin disebuah kafe. Saat itu Mubin mengaku mengajak gadis itu untuk melakukan persetubuhan.

“Saya pertama kali melakukan hal itu pernah di rumahnya. Tapi tidak ada paksaan. Dia kemudian kabur dari rumah dan memerlukan uang. karena bingung lalu saya bawa kerumah kakek ini (Mbah Rosid),” kata Mubin.

Di rumah orang tua itu, ternyata NP diperdaya, sehingga melayani nafsu bejatnya berkedok ritual kawin kontrak dengan jin melalui perantara Mbah Rosid. Dengan ritual itu gadis itu dijanjikan bisa mendapatkan kekayaan.

Namun janji tinggal janji. NP dibohongi oleh Mbah rosid. Perbuatannya semata dilakukan untuk menyalurkan nafsu bejatnya. Ketika akan kabur dari rumah tersangka yang ada di Tahunan itu, ia diancam akan mendapatkan balak atau musibah.

“Dua kali saya melakukannya. Ya pertamanya mau melakukan ritual untuk pelarisan,” aku Rosid.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta menyebut, tersingkapnya tabir kejahatan Mbah Rosid dan Mubin bermula dari laporan kehilangan orang tua NP. Pada sekitar bulan April 2017, NP dilaporkan telah kabur dari rumahnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Tahunan, yang kehilangan anaknya, kira-kira sebulan yang lalu. Dengan keterangan yang kita kumpulkan, kita lantas menyasar rumah tersangka, dan menemukan tersangka dengan korban beserta alat-alat ritual,” terang Suharta.

Ia mengungkapkan dari rumah tersangka ditemukan enam buah keris, sebuah jenglot, selembar kain putih, dua buah seprai waena merah putih motif bunga dan dua buah sarung warna hitam.

Tersangka sendiri diancam hukuman 5-15 tahun, karena melanggar pasal 81 (1) dan (2) jo pasal 76 d dan atau pasal 82 jo 76E UU RI no 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2004 tentang Perlindungan anak.

DSW / HERMAN

Terima kasih