Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Miras bikin Miris

617
×

Miras bikin Miris

Sebarkan artikel ini
Assadiyah (Tim Pena Ideologis)
Assadiyah (Tim Pena Ideologis)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Baru-baru ini lagi-lagi kita disuguhkan pada fakta miris. Dimana, presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) yang dibatasi hanya di empat provinsi. Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang baru diteken pada (2/2/21).

Persoalan terkait perpres investasi miras ini akhirnya menjadi kontroversi dan menuai pro dan kontra di masyarakat. Khususnya dari kalangan para tokoh terkemuka. Ada yang menentang, ada juga yang memberi dukungan.

Misalnya tokoh NU KH. Cholil Nafis, pengasuh Ponpes Cendekia Amanah dan juga selaku pimpinan MUI dengan tegas menyebut haram. Tapi ada juga salah satu suara yang memberi dukungan yakni pengasuh Ponpes Kaliwining Jember yang juga wakil ketua PP Laziz NU, Gus Ubaidillah Amin Moch.

“Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara,” jelas kiai lulusan Al Azhar Mesir yang akrab disapa Gus Ubaid ini, Minggu (28/2). (kumparan.com, 28/02/21)

Untuk mengakhiri kontroversi akhirnya pada Selasa (2/3/21) dalam siaran pers virtual, presiden Jokowi resmi mencabut kembali lampiran perpres investasi miras tersebut setelah adanya desakan dari beberapa pihak. Namun, pencabutan lampiran perpres investasi miras ini bukan berarti pencabutan perizinan bidang usaha miras. Bidang usaha miras tetap masuk dalam bidang usaha tertutup dengan persyaratan penanaman modal. Artinya bidang usaha yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. Bidang usaha miras masih tetap dilegalkan di sejumlah daerah selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ala sekuler-kapitalis bikin miris

Sungguh, miras bikin miris. Kebijakan-kebijakan seperti ini hanya lahir dalam sistem pemerintahan sekuler-kapitalis. Sistem pemerintahan yang memisahkan aturan agama dari kehidupan negara. Fokus dari sistem pemerintahannya hanya untuk meraih keuntungan materi.

Miras tidak lagi dipandang sebagai barang haram, tetapi hanya dipandang dari sisi nilai (manfaat). Karena dipandang bisa membawa manfaat berupa keuntungan untuk negara, maka wajar bidang usaha miras dilegalkan. Meskipun secara jelas akan membawa keburukan bagi masyarakat. Hal ini semakin menegaskan karakter sistem sekuler-kapitalis jauh dari meriayah (melindungi) rakyatnya. Keamanan rakyat menjadi urutan kesekian setelah memperoleh keuntungan.

Islam Sistem Sahih

Jauh berbeda dengan sistem Islam. Keamanan rakyat menjadi fokus utama dalam sistem pemerintahannya. Rakyat tidak akan dibiarkan terjerumus dalam keburukan apalagi terjerembap dalam kemaksiatan. Termasuk akan melindungi rakyatnya dari barang haram seperti miras.

Pabrik atau bidang usaha miras akan ditutup dan tidak akan dibiarkan membuka celah untuk beroperasi. Apalagi dijadikan sumber pemasukan negara. Sebab Islam dengan tegas telah mengharamkan miras.

Rasulullah saw. bersabda “Khamr (miras) adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya”. (HR. Ath-Thabrani)

“Rasulullah saw., juga telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan yaitu pemerasnya, yang minta diperasakan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya, dan yang minta dibelikan”. (HR. At-Tirmidzi)

Sehingga dengan tegas bukan hanya investasi miras yang tidak diperbolehkan tetapi juga para pecandu, produsen, ataupun pengedar, serta semua yang terlibat dengan miras. Dan dalam sistem Islam ke semuanya akan dikenai sanksi sesuai hukum syara’.

Maka dari itu seharusnya masyarakat tidak merasa puas dengan dicabutnya lampiran perpres investasi miras sedangkan bidang usaha miras masih saja dilegalkan.

Sudah seharusnya umat (rakyat) berpaling dari sistem sekuler-kapitalis agar segala persoalan negeri, termasuk pelegalan barang haram cepat menemui ajalnya. Berpaling kepada sistem yang sahih-yakni sistem Islam-yang akan menyelamatkan umat dari keburukan dan kemaksiatan.

Penulis: Assadiyah (Tim Pena Ideologis)
Editor: H5P

Terima kasih