Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMuna

Oknum Polisi Sekamar di Hotel Bareng Istri Orang, Ini yang Dilakukan

1117
×

Oknum Polisi Sekamar di Hotel Bareng Istri Orang, Ini yang Dilakukan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUNA, SULTRA – Oknum polisi berinisial IJ (35) Pangkat Brigadir  Polisi Kepala (Bripka) digerebek oleh Satuan Reskrim Polres Muna saat berduaan dengan wanita lain berinisial DT (31) yang berstatus Istri orang di sebuah Penginapan, di Jalan Lumba – lumba  Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (1/6/2018).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari WITA, saat itu,  IJ (34) bersama dengan DT (31) dilihat oleh warga masuk dalam sebuah penginapan dan langsung menuju salah satu kamar di hotel tersebut.

DT yang diketahui masih berstatus istri orang alias punya suami langsung menginformasikan kepada anggota Satuan Reskrim Polres Muna.

Setelah mendapatkan laporan dari warga setempat, saat itu juga Satuan Reskrim Polres Muna bersama Satres Narkoba langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan penggerebekan.

Saat digerebek Keduanya sedang berduaan dalam kamar dan saat itu juga kedua pelaku yang diduga selingkuh langsung dibawa di Mapolres Muna untuk diamankan.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat ditemui di ruang kerjanya oleh sejumlah media Senin (4/6/2018) membenarkan kejadian tersebut.

“IJ dan DT ditangkap dalam sebuah kamar berduaan. saat digerebek ditemukan alat pireks tanpa barang bukti narkoba. namun setelah dilakukan tes urin keduanya positif menggunakan Narkoba,”ungkapnya.

Lebih lanjut Agung Ramos mengatakan, untuk oknum anggota dirinya akan menindak sesuai aturan undang – undang dan hukum yang berlaku.

Selain Sanksi ancaman pidana, dia juga akan dikenakan sanksi kode etik Kepolisian. “Siapapun pelaku tindak pidana anggota maupun bukan anggota tetap ditindaki. tidak ada yang kebal hukum, kami tidak pilih kasih,”tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini DT dibebaskan dengan pertimbangan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Prosesnya tetap kami lanjutkan, sementra kami kembalikan pada suaminya, karena sebelumnya sudah ada laporan suaminya sendiri mengenai perselingkuhan DT dan oknum polisi IJ,”tutup Kapolres.

REPORTER: R O S

PUBLSIHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos