P3D Konut Temukan Kejanggalan Dugaan Penertiban Izin Lintas Koridor PT Indonusa

P3D Konut Temukan Kejanggalan Dugaan Penertiban Izin Lintas Koridor PT Indonusa

TEGAS.CO,. KONAWE UTARA – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) mengapresiasi langkah PT Indonusa memberikan bantuan biaya pendidikan (Beasiswa) terhadap mahasiswa Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Namun, menurut Ketua Umum P3D Konut, Jefri langkah tersebut merupakan kewajiban tiap perusahaan tambang dalam melakukan aktivitasnya.

Iklan KPU Kota Kendari debat cawali 2024

“Jadi tiap-tiap perusahaan tambang berdasarkan peraturan perundang-undangan itu mesti wajib menyalurkan dana PPM dan CSR, dan itu kita apresiasi, tetapi kita tidak boleh juga mengabaikan dugaan pelanggaran hukum PT Indonusa,” jelasnya.

Aktivis asal Konut ini mengungkapkan, kejanggalan dugaan penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa.

“Berdasarkan hasil investigasi kami menemukan kejanggalan dalam penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa, yang dimana izin lintas koridor itu melewati WIUP PT Antam site Konut dan masuk dalam kawasan hutan, yang dimana dalam kawasan hutan tersebut merupakan kawasan hutan lindung, hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas yang merupakan kawasan Eks bukaan penambangan ilegal dan masih berstatus denda administratif PNBP PPKH dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) tahap XI dengan penyelesaian Pasal 110B UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Pentolan aktivis HMI ini juga membeberkan, PT Indonusa seharusnya memiliki izin kerja sama pengunaan izin lintas koridor dengan PT Antam sebagaimana lintasan yang dilewati PT Indonusa memasuki WIUP PT Antam site Konut.

“Dalam penerapannya PT Indonusa dan PT Antam Tbk adalah perusahan dengan masing-masing berbadan hukum yang terpisah dan berbeda, sehingga jika PT Indonusa memasuki wilayah IUP PT Antam Tbk maka setau saya berdasarkan aturan yang berlaku, wajib memiliki kerja sama izin lintas sekalipun itu dalam Kawasan Hutan Lindung, HPK, dan HPT, apalagi tanpa PPKH,” bebernya.

“Hal ini untuk membuktikan siapa yang akan membayar dikemudian hari denda penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta denda bukaan kawasan hutan lindung, HPK, HPT di dalam IUP PT Antam atau bukaan kawasan izin lintas koridor PT Indonusa,” tambahnya.

Lanjut Jefri, jika pihaknya mengacu pada Pasal 39 ayat 1 Huruf K UU Nomor 3 Tahun 2020 yang dimana pemilik IUP wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang berarti kata lain PT Antam tbk yang akan melakukan reklamasi pasca tambang walaupun PT indonusa yang melakukan Bukaan atau lintasan Kawasan hutan lindung di dalam IUP-nya.

Jefri juga mengungkapkan, bahwa izin lintas koridor PT Indonusa di dalam WIUP PT Antamsite Konut akan bertentangan dengan pasal 164 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang berbunyi “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

Sehingga jefri berharap izin lintas Koridor PT indonusa harus benar-benar dipelajari dan dikaji ulang, agar dikemudian hari PT Antam Tbk sebagai pemilik IUP tidak dirugikan dengan bukaan kawasan hutan dan lintasan di dalam IUPnya yang tanpa dokumen kerja sama.

Jefri juga memberikan perhatian kepada manajemen PT Antam untuk segera mengambil langkah terhadap Ijin Lintas koridor PT Indonusa di dalam IUP-nya, jika terus dibiarkan tanpa kajian hukum maka jefri berpendapat akan menjadi petaka bagi PT Antam dikemudian hari.

“Berdasarkan Permen LHK No 8 setau saya tidak pernah menyebutkan izin lintas koridor boleh di lakukan di dalam iup perusahan lain tanpa izin,” ujarnya.

Jeje juga kembali mengingatkan bahwa berdasarkan SK KLHK RI, berdasarkan SK Nomor: SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Data dan Informasi kegiatan yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap X, PT Indonusa sendiri melakukan aktivitas bukaan di kawasan Hutan Lindung seluas 125,91 Hektar.

“Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Indonusa mesti membayar denda administratif PNBP PPKH dengan skema penyelesaian pasal 110 A UU Cipta Kerja” ujarnya.

Pihaknya juga memberikan warning terhadap pemberian kuota RKAB terhadap PT Indonusa oleh Kementerian ESDM.

“Kami harap kementerian ESDM meninjau kembali pemberian kuota RKAB sebanyak 300.000, kita juga harapkan APH untuk memberikan perhatian khusus dan melakukan penindakan jika kedepannya kuota yang sangat melimpah ini disalahgunakan dokumennya untuk memfasilitasi dokumen terbang dari lahan koridor yang dilintasi Izin Koridor PT Indonusa,” bebernya.

Sebelumnya juga Pihaknya telah mengadukan PT Indonusa ke KLHK dan Dirjen Pajak RI, untuk itu pihaknya berharap agar aduan tersebut ditindak lanjuti.

“Kami harap aduan kami ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya telah melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.

Sudah dibayar semua itu, sesuai luasan IPPKH,” katanya.

Terkait hal tersebut awak media juga mengkonfirmasi ke Humas PT Antam UBPN Konut, Koko via pesan WhatsApp menuturkan, bahwa pihaknya tidak memiliki kerja sama dengan PT Indonusa.

“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan izin dan PT. Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya,” katanya.

Lanjutnya, bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki PPKH, maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.

“Kalau Antam karena tidak punya IPPKH tidak ada kerja sama dengan PT Indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait ijin yang mereka keluarkan untuk Indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silakan ditanyakan ke PTSP,” ungkapnya.

Sedangkan Kadis PTSP Sultra, Parinringi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, untuk teknis persetujuan izin koridor yang di keluarkan oleh DPM PTSP boleh ditanyakan di Kehutanan, karena PTSP mengeluarkan izin setelah melalui pertimbangan teknis secara rinci dari OPD tehnis dalam hal ini Dinas Kehutanan.

Selanjutnya awak media mengkonfirmasi ke pihak Dinas ESDM Sultra terkait kuota RKAB PT Indonusa, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Hasbullah Idris mengatakan, bahwa PT Indonusa di tahun 2024 ini memiliki kuota RKAB.

“Berdasarkan data persetujuan yang ditembuskan ke kami, ada persetujuannya dan kuotanya diberikan maksimal 300.000 ton,” jelasnya.

Publisher: Redaksi

Komentar