Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Pegawai Pindah Tugas, KPK Tak Ada Kendala Usut Kasus Nur Alam

871
×

Pegawai Pindah Tugas, KPK Tak Ada Kendala Usut Kasus Nur Alam

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA –  Laode M Syarief, Wakil Ketua KPK menyatakan, pihaknya tidak mengalami kendala apapun dalam menangani  dugaan gratifikasi izin usaha tambang dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Meskipun, pegawai yang menangani kasus ini dipindahtugaskan ke Kalimantan.

Wakil Ketua KPK La Ode Muh Syarif memberikan keterangan Pers di gedung KPK di Jalan Rasuna Said. FOTO : IRUL

“Jadi sedang kami koordinasikan dengan BPKP. Nanti akan kami hubungi lagi BPKPnya, kemarin itu ada perubahan pegawai yang menangani kasus itu, pindah tempat juga, pindah ke Kalimantan. Tapi semuanya berjalan lancar tidak ada kendala yang sangat berat,” kata Laode M Syarif, Jakarta, Selasa, (10/1/17).

Kasus dugaan gratifikasi izin usaha tambang ini ternyata masih terus bergulir di KPK. Penyidik KPK masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus itu. KPK memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara.

Syarif menyebut penyidik KPK akan segera merampungkan berkas penyidikan kasus itu. Dia memberi batas waktu sekitar satu hingga dua bulan ke depan. Syarief berdalih, lambannya penanganan kasus ini lantaran pihaknya masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara akibat korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Sultra, Nur Alam tersebut. Syarief berjanji setelah menerima perhitungan kerugian negara dari BPKP, pihaknya akan segera menuntaskan kasus ini.

“Tapi tergantung dari sana (BPKP), Jika akan menunggu waktu satu atau dua bulan mudah-mudahan tidak sampai itu. Tergantung dari sana (BPKP) tapi semua berjalan seperti yang direncanakan,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

RUL / NAYEF

error: Jangan copy kerjamu bos