Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Langsa Timur

1515
×

Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Langsa Timur

Sebarkan artikel ini

tegas.co. ACEH LANGSA – Baru saja menduduki jabatan sebagai kapolsek Langsa Timur Iiptu Hasrul Irfan langsung berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Pelaku yang diringkus itu adalah Hendra (40) warga dusun Cendana Desa Selalah Baro Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.

Kapolsek Langsa Timur IPTU Hasrul Irfan dan Kanit Intel Polsek Dodi Irawan. FOTO : ROBY SINAGA
Tsk hendra (baju merah) di apit oleh Kapolsek Langsa Timur IPTU Hasrul Irfan dan Kanit Intel Polsek Dodi Irawan.
FOTO : ROBY SINAGA

Kapolres Langsa AKBP Iskandar melalui Kapolsek Langsa Timur IPTU Hasrul Irfan membenarkan adanya tersangka Curanmor yang dibekuknya bersama jajarannya.

“Tersangka pencurian kendaraan bermotor bernama Hendra.  Kini dirinya berasama barang buktinya sudah ada di Mapolsek Langsa Timur,” ujarnya didampingi Kanit Intel Bribka Dodi Irawan kepada awak media ini di Mapolsek Langsa Timur, Juma’at (9/6).

Perwira dua balak dipundak itu mengaku, penangkapan tsk Hendra (40) warga dusun Cendana Desa Selalah Baro Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa berkat adanya laporon Sulaiman yang melaporkan telah kehilangan satu unit Honda Bead warna hitam BL 6712 FT di dalam rumah nya pada saat rumah sedang kosong beberapa waktu lalu.

“Rumah korban di tinggal selama kurang lebih satu pekan dan pulang ke Loksumawe. Setelah kembali, kondisi rumahnya yang memang kosong tersebut motor miliknya itu sudah hilang. Hilangnya kendaraan tersebut Sulaiman langsung melaporkan di Mapolsek,” akunya.

Selanjutnya setealah memperoleh laporan kehilangan tersebut, sejak tanggal 3 juni anggota melakukan pengembangan dan ditemukan honda Bead yang di curi tsk Hendra berada di Desa Alue Lhok Kecamatan Perlak Timur Kabupaten Aceh Timur.

“Namun saat di lakukan penyergapan pelaku penadah honda curian tersebut berhasil kabur, tetapi berkat kerja sama dengan kepala desa setempat unit dapat di temukan,” terangnya.

Pria berkacamata itu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Hendra dilakukan pada hari Rabu (7/6) di dalam rumahnya tampa melakukan perlawanan.

“Atas perbuatan tersangka Hendra di jerat pasal 363 KHUP pencurian di lakukan malam hari dan pemberatan dengan ancaman kurangan 7 tahun penjara,” tandasnya.

ROBY SINAGA

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih