Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Pemenang Lelang Pekerjaan Jalan di PTUN-kan

1256
×

Pemenang Lelang Pekerjaan Jalan di PTUN-kan

Sebarkan artikel ini

tegas co .Aceh Timur -Aceh-PT Jasa Mandiri Nusantara (JMN) perusahaan jasa konstruksi pemenang lelang paket pekerjaan jalan elak di kawasan Aceh Timur dengan anggran sekitar Rp 21 Milyar yang bersumber dari dana APBK Aceh Timur tahun 2016 diduga bermasalah dan akan dilaporkan untuk di black list.

Kuasa Hukum , PT NAD Jaya, Muslim A Gani SH. FOTO : ROBY SINAGA

“Perusahaan tersebut diduga telah melakukan “Kong kalikong ” dan menghalalkan segala cara dengan panitia lelang, agar perusahaan tersebut bisa dimenangkan. Akibatnya, perusahaan lain yang ikut tender dan telah dirugikan. Terkait hal itu kami akan menempuh halur hukum dengan cara melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh guna membatalkan hasil pemenang lelang pekerjaan dimaksud,” Ujar Muslim A Gani  salah satu pegiata hukum di Aceh Timur pada tegas.co Senin malam (23/1).

Menurut Muslum, PT NAD Jaya,Selaku klien yang merasa dirugikan atas hasil penetapan pemenang lelang dengan Nomor : 1167/PNTP/POKJA-KONST/APBK/2016 tanggal 25 November 2016 atas nama PT Jasa Mandiri Nusantara untuk paket Pembangunan Jalan Elak Aceh Timur senilai Rp 21.250.000.000, adalah objek sengketa yang sedang digugat ke PTUN Banda Aceh

“Karenanya segala aktivitas PT Jasa Mandiri Nusantara menyangkut pekerjaan proyek itu, diminta segera ditunda atau dihentikan sebelum proses hukum di PTUN Banda Aceh yang diajukan pihaknya, berkekuatan hukum tetap,”ungkapnya.

Pria Berkacamata itu menambahkan, akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT Jasa Mandiri Nusantara dengan Pokja Jasa Konstruksi ULP Aceh Timur atas proyek pembangunan jalan elak senilai Rp 21 milyar lebih itu, telah merugikan kliennya yaitu PT NAD Jaya.

“Kami telah mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh atas persoalan tersebut dengan membawa berbagai bukti yang ada,”tegasnya.

Ditambahkan, dalam gugatan tersebut kami meminta tergugat mencabut hasil penetapan pemenang lelang atas nama PT Jasa Mandiri Nusantara serta melakukan Pelelangan ulang sesuai dokumen lelang. “Kita sudah mengendus adanya cara cara licik yang di bangun antara PT Jasa Mandiri Nusantara dengan pihak panitia lelang,”Tandasnya.

ROBY  SINAGA / MAN

error: Jangan copy kerjamu bos