Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahMuna

Pemilihan Ketua Bumdes Loghiya Diduga Langgar Aturan, Masyarakat Demo BPMD

2905
×

Pemilihan Ketua Bumdes Loghiya Diduga Langgar Aturan, Masyarakat Demo BPMD

Sebarkan artikel ini

tegas.co.., MUNA, SULTRA – Pemilihan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loghiya, Kecamatan Loghiya, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis, (25/1/2018), diduga langgar aturan, akibatnya, sekelompok masyarakat Desa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa A Manukia (IPPM A Manukia), melakukan aksi unjukrasa di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna.

Pemilihan Ketua Bumdes Loghiya Diduga Langgar Aturan, Masyarakat Demo BPMD
Masyarakat bersama mahasiswa demo BPMD Muna gara-gara pemilihan ketua BumDes dinilai langgar aturan FOTO: LA ODE AWALLUDIN

Aksi tersebut dilakukan atas dasar, dalam pemilihan Ketua BUMDeS tersebut dinilai cacat, sebab bertentangan UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. pada ketentuan umum pasal 1 ayat 6 yang berbunyi, bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Kemudian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurus, pengelola dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa, pada pasal 4 ayat (1) huruf (a), (b), (c), (d), (e), pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (1), (2), (3).

Berdasarkan perturan tersebut, Ketua IPPM A Manukia, Aldo Zhafar mengatakan, setelah melihat realitas di lapangan bahwa pemilihan BUMDes Desa Loghiya tidak sesuai dengan prosedur, maka dari itu dia menilai pendirian BUMDes Desa Loghiya tidak konstitusional sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang BUMDes. Dimana Pemerintahan desa, BPD serta panitia BUMDes Desa Loghiya mengambil keputusan secara sepihak dan langsung melakukan suatu pemilihan ketua BUMDes tanpa pembahasan AD/ART yang mengatur atau sebagai acuan tentang pelaksanaan pemilihan BUMDes.

“Harusnya dalam pelaksanaan pemilihan ketua BUMDes itu mengundang masyarakat untuk dibahas bersama, tapi faktanya tanpa melalui pembahasan AD/ART langsung melakukan pemilihan. Kita ketahui dalam pemilihan BUMDes ada tiga komponen, yakni penasehat, pelaksana oprasional dan pengawas. Mirisnya dari ke empat calon ketua saat ditanyai mereka akui tidak tahu harus berbuat apa, sementera jelas adanya BUMDes guna mengangkat potensi dan perekonomian masyarakat desa,”jelas Aldo.

ia juga meduga, banyak pertanyaan pada pemilihan ketua BUMDes Desa Loghiya yang baru saja terlaksana, pasalnya dari keempat calon tersebut pada saat ditanyakan dalam forum, sama sekali tidak mengetahui tupoksi masing-masing, dan lebih parahnya, yang terpilih sebagai ketua masih kerabat dari Kepala Desa Loghiya.

“Olehnya itu, saya meminta DPMD Muna agar segera mendesak Pemerintah Desa mengklarifikasi kembali atas kekeliruan terkait proses pemilihan ketua BUMDes Loghiya yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang BUMDes, dan kami meminta segera melaksanakan kembali pemilihan ketua BUMDes,”Paparnya.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos