Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Pemilik Meubel Dilapor Satpol PP di Mapolres Kendari

836
×

Pemilik Meubel Dilapor Satpol PP di Mapolres Kendari

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA– Pemilik meubel milik UD. Timur Jaya Meubel di jalan Jalan Laode Hadi By Pass Kendari Hermanus Paraire di laporkan di Mapolres Kendari terkait aksi pemukulan kepada seorang satpol PP hingga pingsan, Rabu (5/4).

Kasi Ops Satpol PP Kota kendari Rais. FOTO : BAIM
Kasi Ops Satpol PP Kota kendari Rais.
FOTO : BAIM

Kepala Seksi Ops Satpol PP Kota Kendari Aris mengatakan, langkah yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan prosedur. Sebab, pihaknya telah lebih dulu melayangkan surat pemberitahuan lisan maupun tertulis hingga sampai pada tahap sosialisasi kepada pemilik meubel, Hermanus Paraire agar segera, untuk memindahkan lemari dan pintu yang menempati bahu jalan.

“Setelah disita, beberapa anak buah pemilik meubel melapor kepada pemiliknya. Lalu mendengar hal itu pemilik meubel mengikuti aparat Pol PP dan mencegat mobil Pol PP. dengan alasan tidak terima bahwa barangnya disita, sampai sempat terjadi kejar-kejaran antar pemilik meubel dan satpol PP,” terang Aris saat ditemui di ruang kerjanya, rabu (5/4).

“Karena pemilik meubel terdesak, salah seorang personil Pol PP berniat untuk melerai. Namun yang terjadi adalah pemilik meubel dengan spontan langsung menghantam personil Pol PP yang bermaksud baik tersebut dengan menggunakan balo-balo kayu di bagian bahu atas. Seketika itu aparat Pol PP yang dihantam jatuh pingsan dan langsung dibawah ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis dikarenakan tidak sadarkan diri,”Terangnya.

Setelah itu Aris menambahkan,  pemilik meubel itu kemudian diamankan kedalam rumah untuk membicarakan awal penertiban itu dengan maksut baik-baik. Namun yang terjadi Hermanus mengambil sebilah parang dan mengancam petugas.

Untungnya, dengan kesigapan aparat, parang tersebut dengan mudah diamankan dari pemilik meubel tersebut.

“Kami telah melaporkan peristiwa itu di Polres Kendari dengan Nomor: STPL/380/IV/2017/RES Kendari tertanggal 03 April 2017. Laporannya atas dugaan pengancaman disertai penganiyaan,” terangnya.

Sebelumnya, Hermanus Paraire yang ditemui oleh beberapa awak Media, pada saat setelah pertikaian pada Senin 3 April 2017 siang lalu mengaku, dirinya tidak pernah menerima teguran dari Pemkot Kendari melalui Satpol PP jika usaha meubelnya melanggar garis sempadan jalan.

“Dengan kejadian kemarin ini, ada beberapa kariawan saya yang mengalami luka memar, dan mobil saya sempat dirusak oleh petugas”, Terang Hermanus.

BAIM J / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos