Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Pemkab Muna Moratorium Pengangkatan PNS Selama 2 Tahun

814
×

Pemkab Muna Moratorium Pengangkatan PNS Selama 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

tegas.co, MUNA, SULTRA – Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Muna melebihi kapasitas yang dibutuhkan. Dipastikan, hingga dua tahun mendatang, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Muna tidak ada pengangkatan pegawai.

Pemkab Muna Moratorium Pengangkatan PNS Selama 2 Tahun
Kepala BKD Muna, La Kusa. (Foto : Awaluddin)

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), La Kusa, diruang kerjanya, Senin(27/11). Ia mengatakan, dengan banyaknya jumlah pegawai di Muna yang mencapai 6.500 orang tentu sangat banyak menyerap anggaran yang tersedia.

“Jumlah pegawai di Muna sangat banyak. Serapan anggaran khusus pegawai, mencapai 60 sampai 70 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tersedia. Padahal normalnya, serapan anggaran yang diperuntukkan pada pegawai maksimal 50 persen dari DAU yang ada, ” ucapnya.

Untuk menormalisasi keadaan tersebut,kata dia, sebaiknya pengangkatan pegawai di Muna untuk sementara dihentikan dulu selama dua periode.

“Karena tahun ini jumlah pegawai yang pensiun mencapai 300 orang. Begitu pula tahun depan. Sehingga secara teknis, kedepannya kita dapat bermohon untuk mengadakan pengangkatan pegawai, “pungkasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pengangkatan pegawai melalui jalur khusus belum ada petunjuk. Malah yang ada yakni Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (P3K).

Sedangkan pengangkatan melalui jalur umum memiliki regulasi yang jelas. Untuk melakukan pengangkatan pegawai harus berdasarkan kebutuhan. Sementara disisi lain, di Muna jumlah pegawai sudah sangat banyak.

Lebih lanjut, berdasarkan aturan, maka secara teknis maupun secara administratif di Muna tidak akan bermohon untuk melakukan pengangkatan pegawai karena kondisi jumlah pegawai sudah sangat banyak. “Yang bisa merubah itu hanya perintah Presiden selaku pengambil kebijakan tertinggi, ” bebernya.

“Terkait dengan pengangkatan bagi para honorer K2 atau semacamnya, sampai sejauh ini belum ada petunjuk yang jelas,” tutupnya.

REPORTER : AWALUDDIN
EDITOR : WIWID ABID ABADI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos